Polisi Tangkap Ayah di Klaten Diduga Cabuli 2 Anak Kandung Sejak Kecil
GH News May 16, 2026 04:09 AM
Jakarta - Pria di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AK (40) diduga mencabuli dua anaknya U dan Y. AK kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan ada penangkapan AK tersebut. Status kedua korban merupakan anak kandungnya.

"Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis," kata Taufik dilansir detikJateng, Sabtu (16/6/2026).

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan menjelaskan AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya pada Kamis (14/05). Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari kliennya yang merupakan anak kandung.

"Ditangkap setelah adanya laporan dari korban," terang Lilik dari Peradin Surakarta dan tim pendamping Awwab Yusroni.

Pelaku mencabuli kedua anaknya sejak masih usia anak. Kasus mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).

"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.

Korban membuat laporan polisi pada Rabu (13/5). Polres Klaten kemudian bergerak meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," lanjut Lilik.

Baca selengkapnya di sini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.