TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak seluruh pihak optimistis terkait keberlanjutan IKN.
Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/05/2026).
Troy mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Baca juga: Serunya Liburan di IKN, Bisa Bikin Batik Khas Kalimantan Pakai Pewarna Mangrove dan Daun Ketpang
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Troy.
Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Romy Soekarno mengatakan, putusan tersebut justru memberikan ruang realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan kesiapan negara, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Masyarakat juga perlu memahami putusan tersebut sebagai bentuk penghentian pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata Romy, Rabu (13/5/2026).
Romy mengajak masyarakat untuk melihat pembangunan IKN bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan sebagai investasi jangka panjang bangsa. Ia juga meminta putusan MK tersebut harus dihormati.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara" kata Romy.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan. Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum.
MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Pramono Buka Suara
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal memang masih memperlakukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut dia, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga saat ini juga masih berjalan dengan status DKI sebagai ibu kota negara.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," katanya.
Pramono mengatakan, dalam perspektif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, status Jakarta masih sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan ibu kota ke IKN.
Karena itu, ia menilai putusan MK tersebut menjadi penegasan atas kondisi yang selama ini sudah berjalan.
Pramono juga menyebut pemerintah pusat sampai saat ini masih menggunakan status Jakarta sebagai ibu kota negara karena belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
"Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," kata Pramono.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak narasi yang menyebut IKN bukan lagi ibu kota negara setelah keluarnya putusan tersebut.
Padahal, MK dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan gugatan dan menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Menanggapi polemik tersebut, Rektor Universitas Balikpapan, Dr Isradi Zainal, ST, MT, SH, MH, MM, DESS (MBA), Ir (IPU), menilai banyak masyarakat salah memahami substansi gugatan yang dibahas di MK.
Menurutnya, pasal tersebut justru sudah sangat jelas mengatur bahwa selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, maka Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
“Jadi sebenarnya putusan MK itu justru memperkokoh kedudukan Undang-undang IKN dan menolak gugatan tersebut. Itu yang paling tepat dipahami publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesalahpahaman muncul setelah terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Banyak masyarakat menganggap perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ berarti Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
“Padahal di ketentuan penutup Pasal 43 dijelaskan bahwa Undang-undang DKJ baru berlaku setelah ada Keputusan Presiden pemindahan ibu kota. Jadi masalah ini sebenarnya sangat clear,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara, Troy Pantouw, sebelumnya juga menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Isradi menambahkan, progres pembangunan IKN hingga saat ini justru terus berjalan dan bahkan melampaui target awal yang tertuang dalam lampiran Undang-undang IKN.
Ia mengaku rutin memantau perkembangan pembangunan di kawasan Nusantara dan terlibat dalam berbagai penelitian terkait IKN, termasuk melakukan sosialisasi hingga ke Eropa dan China.
“Kalau bicara progres, saya menyaksikan langsung dan hampir setiap minggu ada di sana. Tahap pertama 2022-2024 justru melampaui target. Banyak objek pembangunan baru yang sebelumnya tidak tertulis, sekarang sudah ada,” ungkapnya.
Menurut Isradi, saat ini pembangunan IKN telah memasuki tahap kedua periode 2025-2029. Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Pembangunan kantor legislatif dan yudikatif sekarang sedang berjalan. Artinya pembangunan terus berjalan, tidak ada yang kurang,” katanya.
Ia menilai antusiasme masyarakat terhadap IKN juga semakin tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah kunjungan masyarakat ke kawasan IKN yang mencapai sekitar 143 ribu orang saat libur Lebaran lalu.
“Kalau bicara progres maupun kelanjutan IKN, semuanya on the track bahkan melampaui target,” pungkasnya.
(TribunKaltim.co/edo)
(kps)