TRIBUN, PURWOKERTO - Polemik penarikan retribusi di jalur tembus Baturraden-Purbalingga kini tengah memasuki babak hukum.
Setelah gugatan resmi bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto, manajemen Balai Kebun Raya Baturraden akhirnya buka suara terkait perkara tersebut.
Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, Priyono, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Menurut Priyono, seluruh pendampingan hukum telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum Provinsi Jateng.
"Terkait gugatan yang diajukan oleh LBH Pemalang mengenai penarikan retribusi kepada Kepala Kebun Raya Baturraden selaku tergugat II, saat ini Kebun Raya Baturraden sebagai UPTD di bawah BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah," kata Priyono kepada Tribun Jateng, Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan sehingga pihaknya memilih menunggu proses hukum hingga ada putusan tetap dari majelis hakim.
"Karena perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan, kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menunggu keputusan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua perwakilan LBH Pemalang, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro.
Mereka menggugat PT Palawi Risorsis serta Kepala Balai Kebun Raya Baturraden terkait praktik penarikan retribusi di gerbang masuk kawasan Wana Wisata Baturraden.
Persoalan itu menjadi sorotan karena jalur yang dikenai pungutan dinilai bukan semata akses wisata, melainkan jalan alternatif penting penghubung wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas dengan Pratin, Kabupaten Purbalingga.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sejumlah tahapan sidang pun telah berlangsung, mulai dari penunjukan mediator, penyusunan jadwal persidangan hingga penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta serta penghentian pungutan terhadap pengguna jalan yang melintas, namun tidak bertujuan untuk berwisata di kawasan Baturraden. (Permata Putra Sejati)