TRIBUNKALTIM.CO - Polemik final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026 masih terus menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Di tengah sorotan tersebut, SMAN 1 Sambas akhirnya merilis pernyataan sikap resmi yang berisi delapan poin terkait kontroversi yang berkembang usai pelaksanaan lomba tingkat provinsi tersebut.
Pernyataan sikap itu dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2026 melalui Instagram resmi sekolah dengan judul “Pernyataan Sikap Terkait Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat”.
Langkah itu dilakukan setelah nama SMAN 1 Sambas terus menjadi perbincangan dalam polemik final lomba cerdas cermat yang melibatkan peserta dari SMAN 1 Pontianak.
Polemik bermula dari keputusan dewan juri yang dianggap menyalahkan jawaban peserta SMAN 1 Pontianak mengenai mekanisme pemilihan anggota BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan, sementara jawaban serupa dari peserta SMAN 1 Sambas justru dinilai benar dan mendapatkan tambahan poin.
Baca juga: Respons MPR soal Penolakan SMAN 1 Pontianak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar
Kasus tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat Kalimantan Barat hingga nasional.
Dalam dokumen pernyataan yang diunggah, pihak SMAN 1 Sambas menyebut sikap itu dibuat berdasarkan komitmen bersama dewan guru, staf tata usaha, peserta LCC 4 Pilar MPR RI 2026, serta orang tua siswa untuk menjaga marwah pendidikan dan kesehatan mental peserta didik.
Marwah pendidikan sendiri merujuk pada kehormatan, integritas, dan nama baik dunia pendidikan.
Pada poin pertama, SMAN 1 Sambas menyatakan menghormati setiap keputusan resmi yang telah ditetapkan sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan lomba.
Poin kedua menegaskan keyakinan pihak sekolah bahwa peserta LCC 4 Pilar dari SMAN 1 Sambas telah berkompetisi sesuai tata tertib yang ditetapkan panitia dan disepakati seluruh peserta lomba.
Selanjutnya pada poin ketiga, pihak sekolah mengapresiasi upaya MPR RI sebagai penyelenggara dalam mengatasi polemik yang muncul pada kegiatan LCC 4 Pilar MPR RI 2026. Namun mereka juga menyayangkan adanya penyelenggara yang dinilai belum meluruskan informasi terkait polemik tersebut sehingga SMAN 1 Sambas terus menjadi pihak yang terpojok.
Poin keempat berisi kecaman terhadap berbagai bentuk opini, narasi, tuduhan, maupun tindakan di media sosial yang dinilai menyerang sekolah, dewan guru, staf tata usaha, murid, hingga alumni.
Menurut pihak sekolah, situasi tersebut mencemarkan nama baik SMAN 1 Sambas serta memberikan tekanan psikologis kepada pihak-pihak yang terdampak.
Tekanan psikologis di sini berarti kondisi mental yang terganggu akibat hujatan, tekanan publik, ataupun serangan opini yang terus menerus diterima di media sosial.
Pada poin kelima, SMAN 1 Sambas secara tegas membantah berbagai tuduhan terkait kecurangan, penyuapan, nepotisme, maupun dugaan pengaturan kemenangan yang diarahkan kepada sekolah mereka.
Poin keenam menyatakan bahwa SMAN 1 Sambas menolak pertandingan final ulang tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian dalam poin ketujuh, sekolah mendesak pihak penyelenggara untuk memulihkan nama baik SMAN 1 Sambas serta memberikan jaminan keamanan dan kondisi psikologis murid sebelum mewakili Kalimantan Barat pada ajang LCC 4 Pilar tingkat nasional.
Sementara poin kedelapan berisi harapan agar seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses yang sedang berlangsung, serta mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, objektif, dan berkeadilan.
Pernyataan itu ditutup dengan kalimat, “Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga suasana pendidikan yang sehat, kondusif, dan bermartabat.”
Polemik Bermula dari Keputusan Juri
Kasus ini bermula saat pelaksanaan final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat di Pontianak pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Saat itu, peserta SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra memberikan jawaban terkait mekanisme pemilihan anggota BPK. Namun jawaban tersebut dinyatakan salah oleh dewan juri.
Di sisi lain, peserta dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban serupa tetapi justru memperoleh tambahan poin.
Situasi tersebut memicu keberatan dari pihak SMAN 1 Pontianak yang kemudian meminta klarifikasi atas keputusan juri.
Kasus itu semakin ramai setelah potongan video perlombaan tersebar luas di media sosial dan memancing reaksi publik.
Bahkan juri dan pembawa acara atau MC lomba disebut sempat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kontroversi tersebut.
MPR Putuskan Final Diulang
Menanggapi polemik yang terus berkembang, MPR RI akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian dewan juri dan memutuskan untuk menggelar pertandingan final ulang sebagai bentuk koreksi.
Namun keputusan itu justru memunculkan respons berbeda dari pihak sekolah peserta.
SMAN 1 Pontianak secara resmi menyatakan menolak mengikuti pertandingan ulang final LCC 4 Pilar tingkat Kalimantan Barat.
Kepala SMAN 1 Pontianak, Indang Maryati, menjelaskan bahwa langkah yang diambil sekolah merupakan bagian dari ikhtiar untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terhadap poin-poin yang dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pihak sekolah tidak memiliki niat untuk menganulir hasil lomba ataupun menjatuhkan pihak tertentu.
“SMAN 1 Pontianak menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan merupakan upaya untuk menyerang ataupun menjatuhkan kredibilitas lembaga, penyelenggara lomba, maupun individu tertentu,” kata Indang dikutip dari akun Instagram resmi sekolah.
Indang juga mengatakan sekolah menghormati hasil lomba dan mendukung SMAN 1 Sambas sebagai perwakilan Kalimantan Barat di tingkat nasional.
“Sekolah menyatakan tidak akan terlibat dalam pelaksanaan lomba LCC yang diulang, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh MPR RI,” ujarnya.
Penolakan SMAN 1 Pontianak Sudah Diterima MPR
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto menyebut pimpinan MPR RI telah menerima langsung penolakan SMAN 1 Pontianak terkait final ulang tersebut.
“Tadi pagi pukul 08.00, pimpinan MPR yang diwakili oleh Pak Hidayat Nur Wahid, Pak Edy Soeparno, saya, dan Ibu Sekjen, serta jajaran telah bertemu dan menerima kunjungan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 1 Pontianak Ibu Indang dan Pak Eko di Ruang Nusantara V, kantor MPR RI,” ujar Abraham.
Ia menjelaskan keputusan akhir terkait pelaksanaan final ulang akan dibahas dalam rapat gabungan pimpinan MPR RI.
Sorotan Publik dan Dampak Psikologis
Polemik ini tidak hanya menjadi perdebatan di lingkungan pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi isu nasional di media sosial.
Berbagai komentar, tudingan, hingga serangan opini bermunculan dan menyeret nama sekolah, guru, hingga siswa.
SMAN 1 Sambas dalam pernyataan resminya menyoroti dampak psikologis yang dirasakan murid akibat tekanan publik tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa polemik kompetisi akademik bukan hanya soal hasil lomba, tetapi juga menyangkut kondisi mental peserta didik yang terlibat.
Di tengah kontroversi yang masih berlangsung, kedua sekolah sama-sama menegaskan pentingnya menjaga suasana pendidikan yang sehat, objektif, dan bermartabat.
Sementara itu, keputusan final terkait pelaksanaan ulang LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat masih menunggu pembahasan lebih lanjut di internal pimpinan MPR RI.