TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ginanjar bin Rusna Sujana atau Gin Gin Ginanjar terdakwa kasus pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak yang menewaskan bocah SD berinisial MRS (11) di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Majalengka
Adapun Majelis Hakim pada perkara tersebut, Handy Reformen Kacaribu sebagai ketua, Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto sebagai Hakim anggota.
Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan Rabu (13/5/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif pertama primer dan kumulatif kedua primer.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Sadis Bocah SD di Toilet Musala Majalengka Divonis Hukuman Mati
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp31.982.000 berdasarkan surat Kepala Biro Penelaah Permohonan LPSK Nomor R-1771/4.1.IP/LPSK/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” bunyi putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga tetap membebankan restitusi sebesar Rp31.982.000 kepada terdakwa untuk diberikan kepada keluarga korban.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan berat, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat.
Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari pencarian korban secara acak hingga upaya menghilangkan barang bukti.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara,” kata Handy Reformen Kacaribu dalam amar pertimbangannya.
Majelis hakim turut menyoroti sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut.
Di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang merupakan anak tunggal, dilakukan di lingkungan tempat ibadah, serta sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, majelis menyatakan tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu bersama hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto, serta didampingi Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencari anak laki-laki untuk melampiaskan hasrat seksual menyimpang.
Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun tengah bermain sepeda di sekitar area masjid.
Terdakwa kemudian mendekati korban dengan modus menanyakan lokasi toilet dan mengiming-imingi uang agar korban bersedia ikut menuju kamar mandi masjid
Namun di lokasi tersebut, korban sempat merasa curiga dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri.
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa setelah melakukan kekerasan seksual, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan tubuh korban ke dalam bak mandi agar kematian korban terlihat seperti kecelakaan tenggelam.(*)