TRIBUNJABAR.ID - Harga emas hari ini, Sabtu (16/5/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian terpantau mengalami penurunan.
Emas adalah logam mulia yang biasanya dijadikan sebagai safe-haven atau aset aman yang bisa melindungi nilai kekayaan dari inflasi.
Meski demikian, harga emas atau XAU/USD di pasar global tidak tetap, melainkan berfluktuasi atau bergerak naik-turun karena berbagai faktor.
Beberapa faktor penentu pergerakan harga emas di antaranya, kebijakan ekonomi, kondisi geopolitik dunia, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), hingga permintaan pasar.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, Sabtu pukul 07.00 WIB, fluktuasi harian harga emas terpantau mengalami penurunan.
Untuk gramasi 1 gram, harga emas Antam yang semula Rp2.939.000 mengalami penurunan sebesar Rp21.000 sehingga harganya menjadi Rp2.918.000.
Kemudian, harga emas Galeri 24 yang kemarin berada di angka Rp2.828.000, turun sebesar Rp34.000, sehingga kini menjadi Rp2.794.000.
Terakhir, harga emas UBS yang semula Rp2.885.000 mengalami penurunan sebesar Rp78.000 sehingga kini menjadi Rp2.807.000.
Baca juga: Waspada Modus Pasang Tiang Kabel, Pencuri di Majalengka Gasak Emas 50 Gram dan Uang Rp10 Juta
Berikut daftar harga emas hari ini selengkapnya, dilansir dari laman Sahabat Pegadaian:
Harga Emas Galeri 24
Harga Emas Antam
Harga Emas UBS
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif.
Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
Baca juga: Ibu Asal Purwakarta Tertipu Skema Pre Order Emas, 73 Orang Rugi Rp8,1 Miliar
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)