Senat Untad Gaduh Soal Pelanggaran Statuta, Anggota Rangkap Jabatan dan Plagiasi Jurnal Disoal
mahyuddin May 16, 2026 09:25 AM

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota senat Universitas Tadulako, Kota Palu, menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan Ketua Senat Prof Dr Djayani Nurdin dan Rektor Prof Dr Ir Amar.

Bahkan pelanggaran itu berpotensi pada implikasi hukum.

Sorotan itu mencuat dalam rapat Senat yang berlangsung 5 Mei 2026.

Dalam rapat itu, sejumlah anggota Senat mempertanyakan aturan yang digunakan kampus dalam pengangkatan pejabat lingkup fakultas. 

Persoalan tersebut, menurut sebagian anggota senat muncul karena perbedaan tafsir terhadap regulasi yang berlaku setelah terbitnya statuta baru Universitas Tadulako. 

Guru Besar Prof Dr Ilyas, S.Sos, M.I.Kom menjelaskan, perdebatan antaranggota senat itu karena adanya pelanggaran berdasarkan Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2024.

Baca juga: Alumni Hukum Untad Laporkan Rektor dan Dekan ke Ombudsman, Diduga Ijazah Tertahan Sejak 2022

Di antaranya, Prof Dr Djayani Nurdin, SE.,M.Si sebagai anggota senat selama empat periode, adanya anggota Senat yang diangkat dalam jabatan lain dan anggota senat diduga terlibat plagiasi tak diberhentikan sementara.

"Niat kami adalah aturan berjalan sesuai koridornya. Tidak usah ugal-ugalan. Manuver wajar-wajar saja tapi mengakali aturan itu tidak wajar," kata Prof Dr Ilyas kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/5/2026).

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako melahirkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad.

Aturan itulah yang kemudian dipakai sejak ditetapkan menjadi Peraturan Senat Untad.

"Yang memicu perdebatan itu adalah keputusan rapat Senat yang menyatakan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Untad masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad," ujar Prof Ilyas tersenyum.

Perdebatan itu karena rapat Senat malah menetapkan aturan lama dan mengabaikan aturan baru.

Pengabaian aturan baru itu, menurut Prof Ilyas, adalah bentuk hasrat politik Ketua Senat dan Rektor untuk menggapai kepentingan.

"Harusnya peraturan Senat tetap mengacu pada Statuta Universitas karena kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum yaitu Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024. Makanya waktu itu kami walk out,” ucap Prof Ilyas. 

Baca juga: Pendidikan Gelap, Mahasiswa Untad Bawa Ratusan Massa Demo di DPRD Sulteng

Prof Ilyas memaparkan terkait bentuk peraturan yang ingin diakali dalam rapat Senat.

Di antaranya, adanya 13 anggota Senat yang diangkat dalam jabatan

Padahal, dalam Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2024, anggota Senat yang dalam jabatan lain harus diberhentikan sebagai anggota.

Anggota Senat Dr Rustam Abd Rauf, S.P., M.P juga turut menyorot soal keputusan Senat terhadap 3 anggota diduga terlibat plagiasi.

"Pada pasal 11 ayat 3 Peraturan Senat nomor 1 tahun 2024 disebutkan bahwa anggota Senat diduga plagiasi itu harusnya diberhentikan sementara. Konteksnya meski baru diduga harus diberhentikan sementara apalagi terbukti," jelas Rustam.

Apalagi, tim Inspektorat dari Kemendiktisaintek sampai turun memeriksa persoalan itu.

"Ada banyak kerancuan dan pelanggaran di lapangan. Termasuk penunjukan anggota Senat pengganti antarwaktu dan pengusulan anggota senat tanpa pemilihan. Dan itu datanya kami punya," jelas Dr Rustam.

Periodesasi Ketua Senat

Ketua Senat Prof Dr Djayani Nurdin, SE.,M.Si menjabat sebagai anggota Senat selama empat periode disebut Prof Dr Ilyas, S.Sos, M.I.Kom sebagai pelanggaran berdasarkan Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2024.

Dia menjelaskan, Prof Djayani Nurdin menjabat sejak 2011-2015 hingga 2023-2027.

"Masa jabatan anggota senat itu 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Artinya, anggota Senat itu maksimal dua tahun," kata Prof Ilyas.

Berdasarkan Statuta tahun 2010, Prof Djayani menjadi anggota senat periode 2011-2015 karen statusnya sebagai guru besar.

Karena berdasarkan statuta itu, guru besar, rektor, ketua lembaga dan wakil dosen otomatis menjadi anggota senat.

"Pada periode 2015-219 itu sah karena kala itu beliau menjabat wakil rektor. Tapi periode 2011-2015 dan 2019-2023 keanggotaan senat melekat karena statusnya sebagai wakil dosen," jelas Prof Ilyas.

Baca juga: OJK Sulteng Sinergi dengan BP3MI Perkuat Literasi Keuangan Pekerja Migran

Artinya, lanjut Prof Ilyas, keanggotaan Prof Djayani di periode 2023-2027 menyalahi Statuta nomor 8 tahun 2015 yang telah menjadi Statuta nimor 3 tahun 2024.

"Di statuta boleh empat periode kalau Ex officio atau mengemban beberapa jabatan. Sementara beliau waktu 2023 itu tidak berstatus Ex officio," ucap Prof Ilyas.

Prof Dr Djayani Nurdin dalam pernyataannya di berbagai media membantah tudingan tersebut.

Dia menegaskan posisinya masih sah karena baru dua kali terpilih sebagai anggota senat dari unsur wakil dosen berdasarkan Statuta Nomor 8 Tahun 2015.

“Saya memang empat kali menjadi anggota senat, tetapi konteksnya berbeda. Yang dihitung itu Wakil Dosen yang dipilih, dan saya baru dua kali dipilih,” ujar Djayani.

Dia menjelaskan, keanggotaannya tahun 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2010 tentang Statuta Universitas Tadulako dimana pada pasal 36 ayat (1) menyatakan Senat terdiri atas Guru Besar, Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga & Wakil Dosen.

Dalam ketentuan tersebut, guru besar secara otomatis menjadi anggota senat, sedangkan rektor dan ketua lembaga menjadi anggota senat secara ex-officio.

Sementara itu, wakil dosen dipilih oleh seluruh dosen di masing-masing fakultas dengan rasio satu wakil dosen mewakili 40 dosen.

Menurut Djayani, keanggotaannya pada periode awal tidak melalui mekanisme pemilihan.

Saat itu, kata dia, Statuta Untad 2010 masih berlaku dan menetapkan seluruh guru besar otomatis menjadi anggota senat.

“Dalam Statuta 2010, profesor otomatis menjadi anggota senat, bukan dipilih. Jadi itu tidak masuk hitungan masa jabatan, karena bukan pemilihan," tutur Djayani.

Tahun 2015 terbit Peraturan Menteri Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi RI No. 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga: Wahyu Agus Pratama Siapkan Penguatan Satu Data dan Keamanan Siber di Sulteng

Pada periode itu, Prof Djayani menjadi anggota senat karena menjabat sebagai Wakil Rektor.

Dia menilai posisi tersebut bersifat ex officio sehingga tidak masuk kategori masa jabatan yang dibatasi. 

Ia menegaskan, pembatasan maksimal dua periode hanya berlaku bagi anggota senat yang dipilih sebagai wakil dosen dari fakultas.

Terkait polemik penggunaan statuta, Djayani menyebut setiap periode pemilihan memiliki dasar hukum masing-masing. 

Ia menilai Statuta Untad 2024 tidak dapat digunakan untuk menilai keanggotaan yang terbentuk pada tahun 2011 & 2016 yang mengacu berdasarkan aturan sebelumnya.

“Tidak bisa aturan 2024 dipakai untuk mengukur periode 2010 atau 2015. Aturan berlaku ke depan, bukan ke belakang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilihan anggota senat periode 2023–2027 tetap menggunakan Statuta 2015 dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 karena statuta terbaru belum terbit saat proses pemilihan berlangsung.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.