BERITA POPULER : DPO Lakalantas di Rote Ndao Ditangkap, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Safari ke NTT
Edi Hayong May 16, 2026 11:19 AM

Kedua, Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap MIB alias Musa, daftar pencarian orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas.

Ketiga, Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan solid mendukung Martin Kilok sebagai calon anggota formatur pada Kongres VII BM PAN.

Keempat, Ketua Umum Zulkifli Hasan alias Zulhas memuji kepemimpinan Ketua DPW PAN NTT Ahmad Yohan saat pelantikan pengurus DPW dan DPD PAN se-NTT.

Kelima, Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak gugatan penggugat dalam perkara sengketa tanah seluas lebih kurang 680 Ha di kilometer 9 Kefamenanu.

1. Serap Aspirasi Petani, Ketua DPRD Rote Ndao Lakukan Dialog dengan Warga di Tengah Sawah

Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila menggelar reses di kawasan persawahan Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, dengan melibatkan puluhan petani dari Desa Ingguinak, Temas dan Modosinal.

Reses yang berlangsung di lokasi sumur bor areal persawahan itu turut dihadiri Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, penyuluh pertanian, tokoh masyarakat, kepala desa dan perangkat desa.

Dalam dialog bersama masyarakat, petani menyampaikan berbagai persoalan pertanian dan kebutuhan mendesak di lapangan. 

Baca selengkapnya di sini

2. DPO Kasus Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Setelah Buron Enam Bulan

Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap MIB alias Musa, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara meninggal dunia di tempat.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, dalam keterangannya mengatakan, tersangka telah buron selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya diamankan tim gabungan di Kabupaten Kupang.

"Yang bersangkutan telah dilakukan upaya pencarian selama kurang lebih enam bulan dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO," ucap AKBP Mardiono, Jumat (15/5/2026).

Baca selengkapnya di sini

3. BM PAN NTT Kompak Usung Martin Kilok Jadi Anggota Formatur Kongres VII

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan solid mendukung Martin Kilok sebagai calon anggota formatur pada Kongres VII BM PAN yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 mendatang

Dukungan tersebut datang dari berbagai unsur BM PAN di NTT, mulai dari fungsionaris MPB, pengurus DPW dan DPD BM PAN NTT, hingga para senior BM PAN asal NTT.

Martin Kilok dinilai sebagai salah satu kader potensial yang memiliki rekam jejak serta dedikasi kuat dalam membangun organisasi kepemudaan PAN di daerah.

Baca selengkapnya di sini

4. Zulhas Sebut Ahmad Yohan Pemimpin Brilian, Yakin PAN Kuasai Peta Politik NTT

Ketua Umum Zulkifli Hasan alias Zulhas memuji kepemimpinan Ketua DPW PAN NTT Ahmad Yohan saat pelantikan pengurus DPW dan DPD PAN se-NTT di Auditorium Universitas Nusa Cendana Kupang, Jumat (15/5/2026).

Dalam sambutannya, Zulhas menilai Ahmad Yohan atau AYO memiliki kapasitas kepemimpinan yang lebih dari sekadar pemimpin biasa. Ia menyebut AYO mampu merangkul berbagai potensi besar untuk bergabung dan membesarkan PAN di NTT.

Awalnya, Zulhas menjelaskan tiga tipe kepemimpinan, yakni good leader, great leader, dan brilliant leader. Menurut dia, Ahmad Yohan masuk dalam kategori pemimpin brilian.

Baca selengkapnya di sini

5. Sengketa Tanah Kilometer 9, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu Tolak Gugatan

Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak gugatan penggugat dalam perkara sengketa tanah seluas lebih kurang 680 Ha di kilometer 9 Kefamenanu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa,12 Mei 2026.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat tentang gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium).

Ia menjelaskan, dalam amar putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN Kfm ini, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.