Pengacara Baru Masalahkan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Jon Mathias: Dia Tidak Paham
Ayu Miftakhul Husna May 16, 2026 11:21 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi sikap dari pengacara baru sang  aktor.

Usai mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni menunjuk pengacara baru, Krisna Murti untuk membantu menangani kasusnya.

Penambahan pengacara baru tersebut diketahui dari rekomendasi kekasih Ammar, Dokter Kamelia.

Namun dengan adanya penambahan pengacara baru itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum yang sejak awal mendampingi kasus Ammar menyinggung sikap dari pihak Krisna Meurti.

Dalam hal ini, Jon Mathias menyoroti pihak Krisna Murti yang merasa geram atas pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Jon, bahwa pihak pengacara baru belum memahami perkara yang menjerat Ammar.

Setelah kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba mencuat, Ammar dan lima terdakwa lainnya digiring ke Lapas Nusakambangan.

Namun saat persidangan berlangsung, Ammar ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta untuk memudahkan proses sidang.

Karena sidang telah selesai digelar, akhirnya Ammar dikembalikan lagi ke penjara yang dikenal memiliki tingkat keamanan super ketat itu.

"Ya itu kan yang dia tidak paham oleh PH yang baru," ujar Jon, dikutip dari YouTube Rasis Entertainment, Sabtu (16/5/2026).

Jon lantas menyayangkan pihak pengacara baru yang sampai saat ini tak menjalin komunikasi dengan pihaknya.

Baca juga: Aditya Zoni Murka Ammar Zoni Dijuluki Tahanan High Risk: Dia Cuma Pemakai yang Lagi Tersesat

Padahal sesama rekan sejawat, lanjut Jon, seharusnya komunikasi tersebut penting agar bisa sama-sama paham mengenai kasus yang telah berjalan.

"Harusnya ada komunikasi dong dengan rekan sejawat, menanyakan masalah Ammar ini kenapa dibawa ke NK, terus bagaimana statusnya Ammar saat ditaruh di Lapas Cipinang. Supaya apa? Supaya bisa saya terangkan," ungkap Jon.

Menurut penjelasan Jon, ada alasan tersendiri mengenai Ammar ditempatkan di Nusakambangan.

Dalam kasus narkoba ketiga, Ammar diduga tertangkap tangan menyelundupkan narkoba hingga mengedarkannya di dalam penjara.

Karena alasan tersebut, Ammar pun ditempatkan ke Lapas Nusakambangan dengan status high risk.

"Dalam menjalankan perkara yang ketiga itu dia tertangkap tangan memasukkan barang terlarang  Nah, itulah sebabnya dia dihukum dipindah ke Nusakambangan," jelas Jon.

Keluarga Ammar Zoni Tegaskan Tak Ada Pecah 2 Kubu

Sementara itu, tersebar kabar bahwa kini terjadi pecah dua kubu antara pengacara baru dengan pihak pengacara lama Ammar.

Terkait adanya kabar miring tersebut,  adik Ammar, Aditya Zoni memberikan bantahannya.

"Enggaklah, masa sampai pecah kubu, enggak ada," ucap Aditya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (15/5/2026).

Aditya menegaskan, segala upaya yang dilakukan saat ini semata-mata untuk kebaikan Ammar.

Meski kini ada dua tim pengacara, ia menyebut tujuannya satu yakni untuk Ammar agar mendapatkan keadilan dalam kasus narkoa.

"Ini semua kan untuk kebaikan Bang Ammar kan, ini semua tujuannya satu gitu loh untuk Bang Ammar."

"Nggak ada pecah-pecah kubu kok," tegasnya.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Ketakutan saat Dijenguk Keluarga sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan

Di sisi lain, Jon Mathias, mengaku pihaknya memang tak ikut campur dengan rencana PK yang bakal diajukan oleh pengacara baru dalam waktu dekat.

Jon Mathias menyebut ada perbedaan pandangan dari pihaknya dengan pihak Krisna Murti.

"Ya kalau itu kan karena saya dengan pengacara baru ini idak sepaham dan sependapat, ya kita serahkan ke yang baru kan, energi baru ini gimana," ujar Jon.

Namun pihaknya tetap berdoa agar PK tesebut bisa diterima.

Jika PK yang diajukan gagal, Jon memastikan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lagi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Ya mudah-mudahan dia berhasil ya kita alhamdulillah kan."

"Kalau enggak berhasil ya nanti ya tentu kita kan sekarang lagi berupaya mencari novum (bukti) karena PK itu kan bisa dua kali," ungkap Jon.

(Tribunnews.com/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.