TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas autis di Kota Semarang kini tengah ditangani Polrestabes Semarang.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Korban diketahui berusia 25 tahun dan saat ini tengah mengandung lima bulan.
Dugaan kasus tersebut disebut melibatkan seorang pria yang masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada 7 Mei 2026.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani penyidik Satres PPA dan PPO.
“Polrestabes melalui Satres PPA PPO saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan penyandang disabilitas.
Saat ini prosesnya sudah masuk penyidikan dan melakukan langkah-langkah penanganan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, kemudian juga pendampingan terhadap korban,” ungkap Kompol Riki kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Tangis Pilu Korban Treatment Endolift di Semarang: Wajah Mati Rasa hingga Mulut Melorot
Menurut Kompol Riki, korban termasuk kelompok rentan sehingga membutuhkan perhatian khusus selama proses hukum berlangsung.
Polisi juga menekankan pentingnya perlindungan psikologis dan pendampingan hukum bagi korban.
“Korban merupakan kelompok rentan sehingga membutuhkan perlindungan ataupun pendampingan baik secara psikologis ataupun hukum,” imbuh dia.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kondisi mental korban.
“Yang jelas kita dari Polrestabes memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.
Selain itu, masyarakat dan media juga diminta untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun keluarganya guna mencegah trauma tambahan.
“Karena ini berkaitan dengan kondisi psikologis korban sendiri, jangan sampai korban merasa trauma.
Kita juga perlu menggali informasi dari korban sehingga harus sangat berhati-hati,” tambah dia.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa korban diduga beberapa kali diajak pergi oleh terduga pelaku yang disebut masih bertetangga dengan korban.
“Korban penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil lima bulan.
Korban umur 25 tahun,” kata Zainal.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga dan pendamping hukum, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi lebih dari satu kali.
“Yang pertama dilakukan di sebuah kamar, namun korban tidak bisa menjelaskan detail lokasinya.
Yang kedua di dalam mobil dan itu dilakukan sekitar awal Mei,” katanya.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan.
“Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ada tujuh sampai delapan sobekan di dalam miss v korban,” ucapnya.
Zainal berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat dan memberikan perlindungan maksimal mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas dan kini sedang hamil.
“Karena ini berkebutuhan khusus, orangtuanya saja untuk merawat sudah kerepotan, sekarang malah seperti ini, kasihan,” pungkasnya. (rez)