TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan malpraktik perawatan kecantikan di Kota Semarang menjadi perhatian setelah seorang perempuan mengaku mengalami gangguan serius pada wajahnya usai menjalani treatment endolift di sebuah klinik estetika.
Kini, laporan tersebut telah masuk ke Satreskrim Polrestabes Semarang dan masih dalam tahap penyelidikan.
Korban berinisial AH atau yang akrab disapa April, warga Tugu, Kota Semarang, melaporkan dugaan kerusakan saraf wajah setelah menjalani tindakan kecantikan pada September 2025 lalu.
Kondisi yang dialaminya disebut memengaruhi kemampuan berbicara, makan, hingga aktivitas sehari-hari.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan bahwa laporan dugaan kasus tersebut telah diterima penyidik.
“Untuk LP-nya sudah diterima oleh Satreskrim dengan pelapornya inisial AH, kemudian terlapornya inisial YH.
Saat ini sudah berproses di Reserse Polrestabes Semarang,” ungkap Kompol Riki, Jumat (15/5/2026) sore.
Baca juga: Pemprov Jateng Kebut Pembentukan 1.000 Desa Wisata Baru, Beban Terberat Dirasakan 3 Kabupaten Ini
Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dengan meminta klarifikasi dari korban dan sejumlah saksi terkait.
“Sementara penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap korban ataupun saksi,” imbuh Kompol Riki.
Kasus ini bermula ketika April mendatangi klinik kecantikan untuk menjalani treatment skin booster pada 12 September 2025.
Namun, menurut keluarga, dokter di klinik tersebut kemudian menawarkan prosedur endolift dengan klaim hasil lebih maksimal dan bertahan lebih lama.
Suami korban, Raymond Setiawan, mengatakan istrinya sempat diyakinkan bahwa tindakan tersebut hanya menimbulkan efek samping ringan berupa pembengkakan sementara.
“Awalnya istri tidak punya pikiran apa-apa.
Setelah treatment itu saya lihat kok seperti habis digebuki,” kata Raymond.
Beberapa hari setelah tindakan dilakukan, kondisi wajah April justru disebut terus memburuk. Pada 15 September 2025, korban mulai mengalami nyeri dan pembengkakan di kedua sisi wajah.
Enam hari kemudian, muncul abses di bagian kanan wajah hingga mengeluarkan nanah. Kondisi tersebut membuat keluarga panik dan segera mencari penanganan medis lanjutan.
“Saya sebagai suami hati hancur, saat mulut dibuka, nanahnya tumpah ke wastafel,” ujar Raymond.
Keluarga sempat kembali mendatangi pihak klinik untuk meminta penjelasan terkait kondisi yang dialami April.
Namun, menurut Raymond, penanganan yang diberikan belum memberikan kepastian.
Karena kondisi semakin memburuk, April akhirnya dibawa ke dokter lain hingga dirujuk ke dokter spesialis bedah mulut.
Dari penanganan lanjutan itu, korban disebut mengalami abses dan nekrosis atau jaringan mati pada area wajah.
Meski infeksi mulai mereda, April mengaku kini masih merasakan gangguan fungsi saraf pada wajahnya.
“Ini rasanya mati rasa, kalau dipegang tidak terasa apa-apa.
Kalau makan es batu di dalam juga tidak terasa dingin,” kata Aprilia.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami kesulitan saat berbicara dan makan karena kondisi mulut yang tidak normal.
“Kalau ngomong huruf seperti B, P, O itu belum bisa jelas,” ujarnya.
April bahkan mengaku kondisi tersebut memengaruhi komunikasinya dengan sang anak.
“Kalau saya ngajarin anak, sering ditanya 'Apa Ma? Ngomong apa Ma? Mama ngomong ndak jelas soalnya ndak mudeng Mama ngomong,” imbuh April.
Raymond mengaku sempat memberi kesempatan kepada pihak klinik untuk melakukan perbaikan dan membantu proses pengobatan istrinya sebelum membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya tidak berpikir ada niat mencelakakan seseorang, jadi saya beri waktu untuk dia memperbaiki.
Saya juga dengar dokter di klinik tersebut akan membiayai seluruh pengobatan istri saya baik dari sisi medis hingga estetika agar kembali seperti dulu,” kata Raymond.
Namun karena kondisi wajah April disebut belum menunjukkan perubahan signifikan, keluarga akhirnya memutuskan melayangkan gugatan perdata sekaligus membuat laporan polisi.
Kuasa hukum korban, Sugiono, menyebut kliennya diduga mengalami kerusakan permanen akibat treatment tersebut.
“Klien kami diduga mengalami kerusakan wajah permanen akibat treatment endolift tersebut,” ujar Sugiono.
Sugiono berharap kasus ini menjadi perhatian publik agar keselamatan pasien benar-benar menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis maupun estetika. (rez)