Grid.ID - Ammar Zoni kembali mendekam di Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Jon Mathias mengungkap langkah terbaik untuk upaya hukum sang aktor.
Aktor Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Dalam kasus tersebut, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kini ia dan beberapa terdakwa lainnya telah kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pihaknya pun memilih tak ajukan banding, melainkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk menemukan keadilan atau kebenaran materiil apabila ditemukan keadaan baru (novum) atau kekhilafan hakim.
Rupanya terdapat perbedaan pandangan dari kuasa hukum Ammar yang baru dengan kuasa hukum yang lama. Menurut Jon Mathias, kuasa hukum yang sudah menangani kasus sejak awal mengungkap langkah terbaik untuk upaya hukum sang aktor.
"Kalau pendapat kami, langkah yang harus dilakukan Ammar pertama menerima dulu, menjalankan high risk itu," ujar Jon, dikutip dari Tribun Seleb.
Kemudian, selama menjalani hukuman, Ammar diminta agar berbuat baik dan mematuhi aturan agar status tahanan turun ke medium. Setelahnya, nanti ada kemungkinan ia bisa ditempatkan kembali di Jakarta.
"Berbuat baik, jalankan SOP, dan patuhi aturan-aturan yang ada."
"Kemudian mohon cepat diasesmen untuk menilai apakah ini status high risk sudah bisa diturunkan," terangnya.
Lebih lanjut, remisi Ammar dalam kasus ketiganya diharapkan segera diberikan. Dari situ, Ammar bisa lebih fokus menjalani hukuman di kasus yang keempatnya.
"Kemudian juga hak-hak pertimbangannya untuk remisi menjalankan kasus yang ketiga ini supaya cepat selesai kemudian menjalankan kasus yang keempat."
"Jadi itu sebenarnya kalau saya yang melakukan upaya hukum," jelas Jon.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti memastikan pihaknya akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Pihaknya sudah berdiskusi dengan Ammar mengenai upaya yang akan ditempuh.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna.
Kini Ammar Zoni kembali mendekam di Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Jon Mathias pun mengungkap langkah terbaik untuk upaya hukum sang aktor.