SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai resah.
Pasalnya, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini belum dilakukan, dan para ASN pun mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka.
Menanggapi perbincangan ASN hal tersebut, Pemkab Muba memastikan TPP ASN tetap dibayarkan penuh dan tidak mengalami pengurangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs Syafaruddin MSi mengatakan pembayaran TPP hanya menunggu kondisi kas daerah memungkinkan setelah transfer dana dari Pemerintah Pusat masuk ke kas daerah.
"TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah transfer daerah dari Pemerintah Pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan,"kata Syafaruddin, Sabtu (16/5/2026).
Dijelaskannya, keterlambatan pembayaran TPP saat ini memang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun menurutnya, kondisi tersebut bukan karena pemerintah mengabaikan hak pegawai, melainkan dampak situasi fiskal yang sedang dihadapi setiap daerah.
"Pemerintah sangat memahami kondisi ASN Pemkab Muba. TPP ini tentu sangat dinantikan, apabila dengan keadaan harga kebutuhan yang terus melambung. Keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan situasi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati,"ungkapnya.
ASN tertinggi dikalangan Pemkab Muba yakni Sekda menjelaskan saat ini kondisi fiskal Pemkab Muba terpengaruh penurunan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), yang nilainya turun sangat signifikan hingga lebih dari Rp1,2 triliun.
"TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan sangat signifikan lebih dari Rp1,2 triliun. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas, kami minta ASN untuk sabar sedikit lagi,"jelasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Muba, Riki Junaidi AP MM menambahkan kebutuhan pembayaran gaji ASN Pemkab Muba setiap bulan mencapai sekitar Rp70 miliar. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sekitar Rp45 miliar per bulan.
"Artinya ada kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan yang harus ditutupi dari sumber pendapatan lainnya,"ungkapnya.
Menurut Riki, di tengah kondisi tersebut pemerintah daerah juga tetap harus membiayai operasional pemerintahan, program Universal Health Coverage (UHC), hingga penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
Meski begitu, ia memastikan pembayaran TPP ASN tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Berbagai langkah terus dilakukan untuk mempercepat perbaikan kondisi fiskal daerah, termasuk mendorong pencairan kurang bayar DBH dari Pemerintah Pusat.
"TAPD sudah tiga kali menggedor Pemerintah Pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 dapat segera disalurkan ke Pemerintah Daerah kita,"tambahnya.
Selain itu, Pemkab Muba juga sedang menjajaki kemungkinan skema bridging finance atau dana talangan dari pihak perbankan guna membantu menjaga stabilitas kas daerah.
Namun langkah tersebut tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan, TPP tidak dikurangi. Proses pencairannya hanya menyesuaikan kondisi kas daerah dan masuknya transfer daerah dari Pemerintah Pusat,"tutupnya.(dho)