Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Polres Timor Tengah Utara (TTU) mendorong korban dan terduga pelaku menempuh upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, NTT.
Niat tersebut terungkap dalam sidang gelar perkara beberapa hari lalu yang dipimpin Wakapolres TTU.
Demikian disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal kepada POS-KUPANG.COM Sabtu,16 Mei 2026.
Baca juga: Polres TTU Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Seorang Guru di Desa Kaubele
Ia menuturkan, pimpinan sidang dalam hal ini Wakapolres TTU, Kompol Sudirman menganjurkan kepada bawahannya untuk mendorong dilakukan langkah mediasi damai.
Jika mediasi itu menemui kata sepakat maka bisa dilakukan restorative justice.
Kendati demikian, apabila langkah ini menemui jalan buntu maka boleh ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Akmal menyebut, keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya sudah memenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut rencananya dimediasi lebih dahulu sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi diupayakan restorative justice dahulu kalau memang ada jalannya," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu, Satreskrim Polres TTU melaksanakan kegiatan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru bernama Edmundus Lopo di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, NTT. Gelar perkara itu dipimpin oleh Wakapolres TTU, Kompol Sudirman, S.Sos.
Baca juga: Terduga Penganiayaan Guru di Desa Kaubele Kembali Dilaporkan Pemilik Rumah
Akmal mengatakan, pelaksanaan gelar perkara ini dilakukan setelah kasus dugaan penganiayaan itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Mengenai penanganan kasus ini, kata Akmal, penyidik telah meminta keterangan 7 orang saksi termasuk saksi korban dan 1 orang terlapor.
Terlapor Yuven Kolo dilaporkan oleh pemilik rumah bernama Gaspar Tnesi Naet. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres TTU pada Kamis, 23 April 2026.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP/B/191/1VI2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Usai melayangkan laporan, Gaspar menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.
Baca juga: PGRI TTU Sambangi APH Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru di Desa Kaubele
Pada proses pemeriksaan tersebut, terkuak bahwa terduga Yuven Kolo diduga melakukan Tindak Pidana Pengrusakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 200 juta.
Dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026, Gaspar Naet menyebut, ia adalah pemilik rumah yang diserang oleh Yuven Kolo bersama kelompoknya. Penyerangan secara membabi-buta ini melukai korban Edmundus Lopo.
Selain itu, serangan tersebut juga mengacaukan proses acara adat anaknya pada Sabtu, 18 April 2026 lalu. Aksi penyerangan tersebut menyebabkan beberapa perabot di rumah tersebut rusak berat.
Gaspar berharap, pelaku dapat diproses hukum karena selain melukai keluarga juga telah merusak sejumlah parabot rumah tangga miliknya di Oemasi, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu pada Sabtu, 18 April 2026 lalu.
Sebelumnya, seorang pria bernama Yuven Kolo dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU). Pria yang berdomisili di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, NTT ini dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang warga asal Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU NTT pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 14.30 WITA.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Warga Desa Kaubele Terseret Banjir di Kali Kiumina
Saat diwawancarai, Minggu, 19 April 2026, korban Edmundus Lopo mengatakan, laporan tersebut dilayangkan di Polres TTU pasca dirinya dianiaya hingga mengalami luka serius di kepala.
"Saya tidak pernah menduga akan terjadi insiden ini," ucapnya.
Edmundus menjelaskan, pada Sabtu, 18 April 2025, ia dan sejumlah keluarga besar menghadiri tempat upacara adat masuk minta di rumah seorang warga Desa Kaubele bernama Gaspar Naet.
Pada mulanya, upacara tersebut berjalan aman dan normal serta dalam suasana kekeluargaan. Upacara adat tersebut kemudian dilanjutkan dengan acara makan bersama.
Saat sedang duduk makan bersama kedua keluarga besar pria dan wanita, tiba-tiba terlapor atas nama Yuven Kolo dan rekan-rekannya mendatangi rumah dimana sedang berlangsung acara makan bersama ini.
Baca juga: Terima Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Kaubele, Polisi Pastikan Sudah Dilakukan Visum
Mereka mengendarai 4 sepeda motor. Satu sepeda motor membonceng satu orang penumpang. Tanpa alasan yang jelas, Yuven Kolo dan rekan-rekannya langsung menyerang semua orang yang berada di rumah tersebut secara membabi-buta.
Tanpa alasan yang jelas, terlapor Yuven Kolo bergerak ke arah korban. Terlapor mengambil satu buah kursi dan hendak memukul korban. Korban berusaha mencegah dengan memegang kursi yang sama dengan terlapor.
"Jadi kami saling tarik menarik kursi," ungkapnya.
Saat mendapatkan kesempatan, terlapor Yuven Kolo langsung memukul korban dengan kursi. Sesaat kemudian, terlapor langsung mengambil dan melempar sebuah gelas ke arah korban.
Hal ini menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala dan mengeluarkan banyak darah. Usai kejadian tersebut, korban dan keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU dan melaporkan insiden tersebut. (bbr)