Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Ganjal ATM di Tangerang, Korban Nasabah BCA Rugi Rp139 Juta
Abdul Rosid May 16, 2026 07:02 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku spesialis ganjal kartu ATM yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Serang dan Tangerang.

Kedua tersangka berinisial AA (30) dan HE (42), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung. Mereka ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksi kejahatan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2026) sore.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang dialami seorang nasabah BCA berinisial PS (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Baca juga: 2 Orang Masuk Lewat Atap, Bobol Mesin ATM Bank Banten di Minimarket Kaligandu Serang

Korban diketahui kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin ATM di sebuah minimarket pada 15 April 2026 lalu.

“Kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan uang Rp139 juta akibat modus ganjal kartu ATM,” kata Andri, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM dekat rumahnya. Namun, kartu ATM milik korban tiba-tiba tidak bisa keluar dari mesin.

Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berpura-pura membantu. Pelaku meminta korban menekan sejumlah tombol dan memasukkan PIN ATM.

Meski demikian, kartu ATM tetap tidak dapat keluar sehingga korban memutuskan pulang.

“Sesampainya di rumah, korban baru mengetahui saldo di rekeningnya sudah berkurang hingga Rp139 juta,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Kedua tersangka kemudian diamankan saat hendak melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi ganjal ATM, di antaranya satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, dan dua bungkus tusuk gigi.

Polisi menyebut tusuk gigi tersebut digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM agar kartu milik korban tertahan di dalam mesin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya 25 lokasi berbeda, terdiri dari 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.

“Masih ada satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Andri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.