14 Butir Amunisi, Deretan Barang Bukti Bripka Arya Ditembak, Pelaku Bahroni Tewas, Hamli Kubur Senpi
Rusaidah May 16, 2026 08:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Deretan barang bukti diamankan dari insiden penembakan Bripka Anumerta Arya Supena di depan Toko Kue Yussy Akmal di Jalan Za Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka.

Satu tersangka, Bahroni yang melawan saat ditangkap berakhir dengan meregang nyawa.

Sedangkan tersangka satunya, Hamli kini diamankan Polda Lampung.

Baca juga: Sosok Pratu F, Anggota TNI Tewas Diduga Ditembak Rekan Sendiri di Kafe, Luka Satu Lubang di Perut

Diantara barang bukti, 1 helm hitam milik korban Bripka Anumerta Arya Supena, 1 kunci leter T yang ditemukan di lokasi kejadian milik tersangka.

Sepasang sandal merek Carvil cokelat milik tersangka Bahroni yang tertinggal di TKP. 

Kemudian barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu berbahan besi silver yang memiliki ujung tajam dan runcing dengan panjang bilah sekitar 13 cm. 

Serta gagang berbahan kayu cokelat dengan panjang sekitar 12 cm, berikut 1 buah sarung berbahan kulit cokelat. 

Kemudian 1 pucuk senjata api jenis genggam merek HS 9 MM 4 inch dengan nomor senjata api H204161. 

"Ada 14 butir amunisi call 9 milimeter, 1 satu butir selongsong peluru, 1 buah kantong wadah jas hujan berwarna hitam," kata Helfi saat konpers, Jumat (15/5/2026). 

Lalu ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 helai celana panjang hitam, 1 unit motor Honda Beat Biru yang digunakan para tersangka melakukan aksinya. 

MOTOR KORBAN - Polisi mengamankan motor korban yang hendak dicuri pelaku penembakan Brigadir Arya Supena di depan toko kue Yussy Akmal, jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
MOTOR KORBAN - Polisi mengamankan motor korban yang hendak dicuri pelaku penembakan Brigadir Arya Supena di depan toko kue Yussy Akmal, jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026). (Tribunlampung)

Ada 1 unit motor merek Honda CRF hijau tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin sudah dihilangkan dengan cara digerinda. 

Baca juga: Daftar Terbaru 36 Nama Kapolda se-Indonesia Usai Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Irjen Jadi Komjen

Motor trail tersebut yang digunakan oleh Hamli melarikan diri ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Ada juga 1 buah helm merek NHK merah yang dipakai Bahroni pada saat melakukan curanmor. 

Satu helm merek KYT abu-abu dari Hamli pada saat melakukan tindak pidana tersebut. 

Kemudian 1 unit handphone merek Vivo milik tersangka Hamli. 

"Ada juga 13 file rekaman CCTV, 1 pucuk senpi  rakitan milik tersangka Bahroni," kata Helfi. 

Lalu satu bilah senjata tajam milik tersangka Bahroni. 

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 458 uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp atau pasal
479 uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp atau pasal 477 uu no 1 th 2023 tentang kuhp.

Dengan ancaman hukuman pada pasal 458 uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp maksimal seumur hidup.

Pasal 479 uu no 1 tahun 2023 maksimal seumu hidup, pasal 477 uu no 1 th 2023 tentang KUHP penjara selama lamanya 9 tahun.

Hamli Kubur Senpi Bripka Arya 

Tersangka Hamli sengaja mengubur senpi milik korban Bripka Arya Supena di dekat Sungai, Desa Sidodadi, Kabupaten Pesawaran, untuk menghilangkan jejak. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tersangka Hamli mengubur senpi korban dengan plastik untuk menghilangkan jejak. 

"Senpi korban ini diambil oleh tersangka Bahroni saat berkelahi dengan korban, lalu Hamli ini yang mengubur senjata api milik Bripka Anumerta Arya Supena," kata Helfi, Jumat (15/5/2026).

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, kedua pelaku penembak Bripka Anumerta Arya Supena berpisah setelah mengubur senpi milik korban di Pesawaran. 

Polisi lebih dulu mengamankan Hamli, Senin (11/5/2026) hingga menembak kaki pelaku.

Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku Hamli dikarenakan saat ditangkap melakukan perlawanan aktif kepada petugas. 

Polisi mengamankan pelaku Hamli di rumah rekan pelaku Hamli di Lampung Timur.

"Pada saat kami tangkap pelaku Hamli ini berada di rumah rekan dari Hamli, dan akhirnya kami amankan Hamli tersebut," kata Indra. 

Baca juga: Kabar Baik ASN - PPPK Pemprov Babel, Bakuda Pastikan Bayar Gaji ke-13, Siapkan Anggaran Rp33 Miliar

Pelaku lainnya Bahroni berada di Kabupaten Pesawaran berkat informasi dari Hamli yang lebih dulu diciduk.

Petugas menuju ke lokasi persembunyian Bahroni di Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran.

"Pada saat hendak ditangkap Bahroni ini bersembunyi di gubuk ladang di Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) hari ini pukul 05.15 WIB," kata Indra. 

"Jadi sang eksekutor pembunuh Bripka Anumerta Arya Supena ini sejak peristiwa pada Sabtu lalu sampai sekarang berada di Pesawaran tapi Bahroni ini berpindah tempat," terangnya.

Pelaku Bahroni Sembunyi Ketakutan 

Polisi menemukan pelaku Bahroni dalam posisi bersembunyi dan ketakutan.

Pelaku Bahroni melawan saat polisi menangkapnya dan terpaksa timah panas menerjangnya. 

Pelaku Bahroni meninggal dunia di tempat pada saat proses penangkapan. 

DITEMBAK MATI - Bahroni pelaku penembak anggota Ditintelkam Polda Lampung Bripka Arya Supena semasa hidupnya merupakan residivis. Bahroni tewas setelah diterjang timah panas karena melawan saat hendak ditangkap tim gabungan di wilayah Lampung, Jumat (15/5/2026).
DITEMBAK MATI - Bahroni pelaku penembak anggota Ditintelkam Polda Lampung Bripka Arya Supena semasa hidupnya merupakan residivis. Bahroni tewas setelah diterjang timah panas karena melawan saat hendak ditangkap tim gabungan di wilayah Lampung, Jumat (15/5/2026). (DOK. Humas Polda Lampung)

Dari laporan polisi Bahroni memiliki banyak catatan kasus curanmor.

"Pada saat melakukan eksekusi motor beat milik karyawan Toko Kue Yussy Akmal, pelaku menggunakan motor hasil curian dengan lokasi Natar, Lamsel," kata Indra.

Baca juga: Profil Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC: Bukan Protes Hasil Lomba

Bahroni spesialis tindak pidana curanmor diantaranya motor raib 7 unit di Metro diantaranya 5 unit Honda CRF 5, Beat dan Supra GTK, mereka masuk ke diler. 

Komplotan ini menggasak motor 4 unit di diler Tanjungbintang Lamsel, yakni motor Honda Adv CRF. 

Bahroni dan Hamli ini residivis polres-polres dengan tindak pidana curas dan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) (Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.