Gagal Bunuh Diri Minum Baygon, Pembunuh Gadis Sidareja Divonis 14 Tahun
Daniel Ari Purnomo May 16, 2026 08:29 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Masih ingat kasus hubungan terlarang yang berakhir tragis di wilayah Sidareja, Kabupaten Cilacap, ketika seorang pria paruh baya tega menghabisi nyawa perempuan muda yang dikenalnya melalui media sosial karena persoalan asmara?

Perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Cilacap itu kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah Sunanto, pria berusia 41 tahun tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) lalu.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya menjadi semakin intens karena pelaku rutin mengirimkan hadiah virtual melalui aplikasi, serta tak jarang memberikan uang mingguan kepada korban sebagai bentuk perhatian khusus.

Baca juga: Malam-malam Damkar Sidareja Cilacap Didatangi Warga, Diminta Evakuasi Sapi dari Saluran Irigasi

Hubungan yang pada awalnya terlihat biasa itu perlahan berubah menjadi ikatan emosional yang cukup rumit, sebab sang pelaku mulai menaruh harapan besar dan rasa memiliki yang berlebihan terhadap korban.

Pertemuan terakhir pada Minggu (30/11/2025) kemudian menjadi titik awal pecahnya tragedi, setelah Sunanto secara terang-terangan meminta kepastian status hubungan dan mengajak korban untuk menikah.

Penolakan yang disampaikan oleh korban seketika membuat pelaku tersulut emosi, lantaran ia merasa seluruh perhatian materi dan pengorbanannya selama ini ternyata tidak mendapat balasan seperti yang diharapkan.

Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, pelaku sempat diselimuti kepanikan hebat dan nekat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara meminum cairan pembasmi serangga merek Baygon.

Namun, percobaan bunuh diri itu ternyata tidak berhasil karena pelaku hanya mengalami muntah-muntah hebat dan sempat kehilangan kesadaran, sebelum akhirnya ia meminta bantuan pihak keamanan hotel pada keesokan harinya.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang diketuai oleh Anton Budi Santoso secara sah menyatakan bahwa Sunanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Atas perbuatannya tersebut, Sunanto akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 tahun. (ray)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.