Pemilik 200 Tramadol dan 920 Eximer Ini Dibekuk Polisi, Edarkan Obat Keras ke 4 Kecamatan di Serang
Wawan Perdana May 16, 2026 09:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Seorang pemuda di Kabupaten Serang tak berkutik saat diamankan polisi karena diduga hendak mengedarkan ratusan obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer.

Pelaku berinisial RU (25 tahun), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

RU diamankan di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, saat diduga akan mengedarkan obat-obatan keras tersebut ke sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda melalui Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut," ujar Arief, Sabtu (16/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 200 butir Tramadol dan 920 butir Eximer. 

Baca juga: Wajah Pencuri di Rumah Warga Pamarayan Serang Terekam Jelas CCTV,  Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RU mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial.

Pelaku bahkan mengaku bertransaksi dengan seseorang menggunakan nama kontak “Kepercayaan Harga Mati”.

"Barang bukti didapat pelaku dengan cara membeli secara online dari kenalan di media sosial dengan nama kontak ‘Kepercayaan Harga Mati’," kata Arief.

RU berencana mengedarkan obat keras itu ke sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Jawilan, Kopo, Maja, hingga Pamarayan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Jawilan menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Serang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.