TRIBUNJATIM.COM - Simak harta kekayaan dan isi garasi dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Total kekayaan Seskab Teddy seperti yang dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru dari Teddy untuk periodik 2025.
LHKPN itu dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 30 Maret 2026.
Total kekayaan Teddy tercatat mencapai Rp20.116.632.669 atau sekitar Rp20,1 miliar.
Baca juga: KSP Dudung Bela Seskab Teddy, Tuding Amien Rais Fitnah: Adik Saya Sopan Banget
Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan laporan periodik 2024 yang sebelumnya tercatat sebesar Rp15.380.000.000 atau Rp15,3 miliar.
Dengan demikian, dalam kurun waktu satu tahun, kekayaan Teddy meningkat sekitar Rp4.736.632.669 atau Rp4,7 miliar.
Kenaikan nilai kekayaan itu menjadikan LHKPN Teddy kembali menjadi sorotan publik, terutama karena pria yang akrab disapa Letkol Teddy tersebut kini menduduki posisi strategis di pemerintahan sebagai Sekretaris Kabinet pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan rincian LHKPN, aset terbesar yang dimiliki Teddy berasal dari sektor tanah dan bangunan.
Total nilai aset properti yang dimilikinya mencapai Rp9.045.000.000 atau sekitar Rp9 miliar.
Teddy tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari seluruh aset tersebut, properti di Kota Bekasi menjadi aset dengan nilai tertinggi.
Nilainya ditaksir mencapai Rp3.725.000.000 atau sekitar Rp3,7 miliar.
Sementara itu, aset dengan nilai terendah berada di Sragen dengan estimasi harga sekitar Rp650 juta.
Kepemilikan properti tersebut menyumbang hampir separuh dari total kekayaan yang dilaporkan Teddy dalam LHKPN 2025.
Selain aset properti, Teddy juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai mencapai Rp1.210.000.000 atau Rp1,2 miliar.
Dalam laporan itu, tercatat tiga unit kendaraan hasil sendiri yang dimiliki Teddy, yaitu:
1. Toyota Jeep L.C HDTP tahun 2014 senilai Rp765 juta
2. Toyota Fortuner tahun 2015 senilai Rp310 juta
3. Honda CR-V tahun 2010 senilai Rp135 juta
Kendaraan jenis Toyota Jeep L.C HDTP menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi di antara koleksi mobil yang dimiliki Sekretaris Kabinet tersebut.
Tak hanya properti dan kendaraan, Teddy juga melaporkan harta bergerak lainnya dengan nilai fantastis mencapai Rp7.712.100.000 atau Rp7,7 miliar.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp2.149.532.669 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut Teddy tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang. Artinya, seluruh kekayaan yang dilaporkan merupakan aset bersih tanpa kewajiban pinjaman.
Kondisi itu membuat total kekayaan bersih Teddy tetap berada di angka Rp20,1 miliar.
Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengangkatan sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Teddy tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 143P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Saat pembacaan keputusan presiden, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, menyampaikan bahwa pengangkatan Teddy berlaku efektif sejak tanggal pelantikan.
“Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak saat pelantikan,” demikian kutipan pembacaan Keppres tersebut di Istana Negara.
Rilis LHKPN pejabat negara tahun 2025 memang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Selain Teddy, laporan kekayaan Presiden Prabowo Subianto juga menjadi sorotan setelah total hartanya dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut meminta transparansi dan penjelasan lebih rinci terkait pertumbuhan kekayaan sejumlah pejabat negara.
KPK sendiri terus mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggara negara.
Berdasarkan data terbaru KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat negara telah mencapai lebih dari 96 persen.
Meski demikian, masih terdapat puluhan ribu penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan kekayaan hingga batas waktu pelaporan berakhir.
LHKPN sendiri merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi kekayaan pejabat publik sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan maupun praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.