SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan setelah anggarannya untuk bantuan sosial material pembangunan lembaga keagamaan mencapai Rp1,07 miliar.
Anggaran tersebut, tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan bersumber dari APBD 2026.
Dana bantuan itu diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan pondok pesantren, masjid dan musala di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan data rencana umum pengadaan (RUP), bantuan material tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama dianggarkan sebesar Rp945 juta, sedangkan paket kedua mencapai Rp125 juta.
Total anggaran itu kemudian disalurkan ke sejumlah lembaga keagamaan dalam 10 pagu berbeda, mulai dari Rp25 juta hingga Rp155 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesra Pemkab Lumajang, Muhammad Imron Rosyadi, membenarkan bahwa bantuan tersebut berasal dari Pokir DPRD Lumajang.
"Kalau bantuan bentuknya seperti itu, biasanya bentuknya Pokir dari dewan. Jadi kalau dari kami sendiri tidak ada," ujar Imron saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (16/5/2026).
Imron menjelaskan, proses pengadaan memang dilakukan melalui Bagian Kesra, namun usulan awal berasal dari anggota dewan.
"Pokir itu berupa uang dan non Pokir berupa barang. Jadi kami nanti yang mengadakan, tetapi semua tadi berdasarkan non Pokir dari dewan," ungkapnya.
Imron mengaku tidak hafal jumlah lembaga keagamaan penerima bantuan, maupun anggota DPRD yang paling banyak mengusulkan program tersebut.
"Saya kurang hafal persis, karena ada musala, pesantren dan macam-macam," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, menilai bantuan tersebut kemungkinan merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses.
"Mungkin lagi turun di reses, mungkin musalanya butuh direhab untuk ibadah. Kemungkinkan ya, tapi saya kurang tahu satu per satu," katanya.
Oktafiyani menjelaskan, anggota DPRD biasanya langsung mengusulkan Pokir ke dinas terkait tanpa melalui pimpinan DPRD.
"Langsung ke dinas, tidak ke saya. Saya tidak faham satu per satu, bisanya saya reses terus saya sampaikan ke aspri saya untuk diusulkan ke dinas," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Oktafiyani juga mengaku tidak hafal jumlah usulan Pokir miliknya yang lolos verifikasi Pemkab Lumajang pada 2026.
"Saya tidak faham, ngomong berapa yang lolos. Yang jelas usulan saya, saya ajukan ke dinas. Tahunya itu nanti setelah satu tahun anggaran," tuturnya.