TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengungkap modus yang digunakan seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, berinisial MYA (25), dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.
Diketahui, MYA telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah dilaporkan melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, MYA tidak melancarkan aksinya menggunakan ancaman fisik atau iming-iming soal spiritual.
Ia meminjamkan ponselnya untuk mendekati para santri yang setingkat SMP dan masih di bawah umur tersebut.
“Jadi sebelum melakukan (aksinya), tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam. Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” ujar Brata, Sabtu (16/5/2026), dilansir dari TribunLombok.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka MYA mengakui bahwa seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan ponpes. Baik itu saat jam sekolah berlangsung maupun malam hari.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk baju korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya.
Tersangka Dulunya Pernah Mengalami Korban Kekerasan Seksual
Dulunya, MYA diduga juga merupakan korban kekerasan seksual saat masih berada di sebuah ponpes wilayah Pulau Jawa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang membantu pendampingan para santri yang menjadi korban MYA.
"Jadi pelaku ini dulunya pernah menjadi korban saat mondok di Jawa," kata Joko.
Adapun guru ponpes tersebut kini sudah ditahan oleh Polres Lombok Tengah, dan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
"Tidak kita biarkan (santri yang jadi korban) tetap di Ponpes karena pelaku sudah ditahan, tetap juga kita lakukan pendampingan kepada para korban," tukas Joko.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, santri tersebut diketahui mengidap penyakit menular seksual.
"Keluarga korban kemudian melapor pada pimpinan pondok telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri atau tersangka MYA," ujarnya, Sabtu.
Dari laporan salah satu santri tersebut, kemudian penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Diketahui ada 3 santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA, ketiganya juga masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut," tandasnya.
Puguan mengatakan bahwa keempat korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan memberikan perlindungan terhadap para korban serta membuka ruang pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor, mereka akan dilindungi.
"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban," pungkas Puguan.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: JEJAK Kelam di Balik Kasus Guru Ponpes Cabuli 4 Santri di Lombok, Dulu Korban Kini Jadi Pelaku
Baca juga: Ustaz Pengajar Ngaji Diduga Cabuli Santri dalam Majelis Taklim di Purwakarta, Polisi Catat 6 Korban