Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Titipapan
Muhammad Tazli May 17, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Platina 4 Link. 10 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E (40) dan RS (46).

Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah skop pipet yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Pengangkut 900 Liter Solar Subsidi di Paluta

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat dilakukan penggrebekan, tersangka E diketahui sedang menunggu pembeli dan sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya.

“Barang bukti ditemukan di atas meja rumah. Dari hasil introgasi, tersangka E mengakui menjual narkotika jenis shabu dan dibantu oleh tersangka RS yang berperan mengambil uang dari pembeli,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.