SURYA.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Pernyataan itu muncul di tengah belum adanya kepastian status kelengkapan berkas perkara atau P21 dari pihak Kejaksaan.
Diketahui, proses penelitian berkas perkara telah melewati batas waktu 14 hari sejak pelimpahan dari penyidik.
Hingga saat ini, Kejaksaan disebut masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun, belum ada penjelasan resmi terkait alasan lamanya proses penelitian tersebut.
Dalam situasi itu, Roy Suryo menilai belum ada dasar kuat untuk melakukan penahanan terhadap dirinya maupun tersangka lainnya.
"Siapa yang berhak menahan? Kalau kepolisian tidak tahan, ya kejaksaan tidak akan menahan. Itu sudah jelas, aturannya gitu. Apalagi tidak bisa langsung dipastikan P21 gitu loh," ucapnya, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2026).
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik karena kasus ini sejak awal memang menjadi polemik nasional dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam keterangannya, Roy Suryo juga menyoroti pasal yang dikenakan kepadanya, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut diketahui memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, Roy menilai pasal tersebut tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya.
"Pasal 32 dan 35 ini pun ini pasal yang diselundupkan di dalam perkara saya. Enggak ada yang terkait dengan itu dan itu nanti akan gugur dengan sendirinya," jelasnya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Roy Suryo masih yakin dapat membantah unsur pidana yang dituduhkan kepadanya dalam proses hukum mendatang.
Menurut Roy Suryo, perhatian utama masyarakat bukan terletak pada kemungkinan penahanan dirinya atau tersangka lain, melainkan kepastian terkait polemik ijazah Presiden Jokowi.
"Yang ditunggu masyarakat itu bukan soal penahanan saya atau penahanan Dokter Tifa soal pencemaran, bukan, tapi yang ditunggu tuh soal kepastian ijazah ini palsu," ujarnya.
Nama Dokter Tifa juga kembali disebut dalam perkara ini karena sebelumnya turut menjadi perhatian dalam polemik yang sama.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa kewenangan penahanan tetap berada di tangan Kejaksaan.
Menurutnya, meski kepolisian tidak melakukan penahanan, jaksa tetap memiliki hak untuk mengambil langkah tersebut apabila dinilai perlu demi kepentingan proses hukum.
"Kejaksaan itu dia bisa melakukan penahan walaupun polisi tidak melakukan penahanan, kalau dianggap bahwa akan mengganggu persidangan, itu yang pertama."
"Yang kedua, dianggap dia akan melarikan diri ya, ketiga. mau merusak barang bukti. Ini hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh jaksa, dan saya sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu juga menyampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan," tegas Ade.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini tidak hanya berkembang di ranah hukum, tetapi juga menjadi perdebatan publik yang terus memanas di media sosial.
Pernyataan Roy Suryo yang menolak kemungkinan penahanan memperlihatkan strategi pembelaan yang mulai dibangun di ruang publik.
Di sisi lain, lambatnya kepastian status P21 membuat spekulasi terus berkembang. Kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai opini liar apabila tidak disertai penjelasan resmi yang transparan dari aparat penegak hukum.
Apapun hasil akhirnya nanti, publik tampaknya masih menunggu satu hal utama: kejelasan hukum yang dapat menjawab polemik ijazah Jokowi secara terang dan objektif.
Setelah bertahun-tahun menjadi salah satu figur yang aktif mengangkat isu dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pakar telematika Roy Suryo justru mengambil langkah berbeda pada awal Mei 2026.
Ia mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun, bukan untuk memperkuat tuntutan, melainkan meminta agar kasus tersebut dihentikan atau “dipetieskan” dengan alasan telah melewati batas waktu penanganan.
"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Langkah ini memunculkan pertanyaan mendasar dalam konteks politik nasional, mengapa sekarang?
Di tengah dinamika politik yang semakin cair pasca pemilu, perubahan sikap ini membuka ruang tafsir, apakah ini pengakuan atas kebuntuan hukum, atau bagian dari reposisi strategi yang lebih besar?
Secara faktual, Roy Suryo mendasarkan permintaannya pada aspek hukum acara.
Ia menyebut penanganan kasus telah melewati 84 hari, melampaui batas waktu yang menurutnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.
Dalam kerangka analisis politik, perubahan posisi dari mendorong pengusutan menjadi meminta penghentian dapat dibaca sebagai indikasi adanya kebuntuan.
Tidak ada perkembangan signifikan yang membawa kasus ini ke tahap pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Roy juga menyinggung mekanisme penghentian perkara, termasuk restorative justice.
"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa argumen yang kini dikedepankan bukan lagi soal substansi tuduhan, melainkan legitimasi prosedural.
Dalam praktik politik, pergeseran dari substansi ke prosedur sering kali menandakan terbatasnya ruang eskalasi isu.
Di tahun 2026, lanskap politik Indonesia memasuki fase konsolidasi pasca kontestasi nasional.
Dalam situasi seperti ini, stabilitas menjadi kepentingan bersama banyak aktor, baik di eksekutif maupun legislatif.
Langkah Roy Suryo dapat dibaca sebagai bagian dari upaya meredakan “residu” politik, isu lama yang terus berulang namun tidak menghasilkan resolusi final.
Dengan meminta penghentian kasus, ada kemungkinan ruang bagi institusi seperti Kejaksaan Agung dan DPR untuk menutup bab yang berlarut-larut.
"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.
"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya.
Dari sudut pandang strategis, penghentian isu yang tidak produktif dapat membuka ruang bagi agenda politik baru yang lebih relevan dengan kebutuhan publik saat ini.