Vonis Luhur Budi Diperberat, Alexander Marwata Nilai Hakim Keliru Terapkan Uang Pengganti
Eko Sutriyanto May 17, 2026 04:36 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko bisa menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara.

Alex menilai putusan majelis hakim banding keliru dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan tersebut.

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” kata Alex kepada awak media Sabtu (16/5/2026).

Alex menyoroti bahwa Luhur tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 348,69 miliar tersebut. Selain itu, Alex juga mengkritisi penerapan aturan uang pengganti oleh majelis hakim.

Menurutnya, hakim seharusnya merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor terkait pihak yang wajib membayar uang pengganti.

Baca juga: Alexander Marwata: Pasal Karet UU Tipikor Berpotensi Disalahgunakan

"Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi, membebankan uang pengganti kepada terdakwa yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tipikor yang didakwakan," jelasnya.

Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Luhur Budi Djatmiko pada kasus pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower di Komplek Rasuna Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hukuman Luhur Budi Djatmiko menjadi 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta uang pengganti Rp348 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Luhur Budi menghambat upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PT Pertamina.

Sementara itu dalam pertimbangan meringankan putusan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi dalam waktu yang lama kepada negara.

"Usia terdakwa 70 tahun masuk usia lanjut dan memperhatikan kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar dalam pertimbangannya di persidangan PN Tipikor Jakpus, Selasa (24/2/2026) petang.

Atas perbuatannya majelis hakim menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: Dari Sengketa Rumah, Beredar Kabar Okin Punya Utang Pribadi ke Rachel Vennya, Ini Kata Pengacaranya

Melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara," putus Hakim Ketua Brelly Yuniar.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp348.691.016.976. Majelis hakim membebankan kerugian keuangan negara tersebut ke PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp348,69 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.