Penjual Pulsa di Indralaya Jadikan Rumah sebagai Tempat Transaksi Sabu
Refly Permana May 17, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Modus operandi pengedar sabu di Indralaya, Ogan Ilir, terbongkar oleh polisi.

Tersangka yang sehari-hari berjualan pulsa diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan, ada sembilan paket sabu yang diamankan polisi.

"Barang bukti sabu yang kami amankan seberat 1,40 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda 18 Tahun di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Selain sabu, barang bukti lainnya berupa plastik kemasan sabu juga diamankan dari tersangka berinisial NT (26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, rumah tersangka dijadikan tempat transaksi sabu.

"Sebelum bertransaksi, tersangka dan pembeli biasanya janjian terlebih dahulu. Agar tidak mengundang kecurigaan, transaksi dilakukan di rumah tersangka yang juga berjualan pulsa," ungkap Surya.

Kini tersangka ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Diduga tersangka terlibat peredaran narkoba bersama pengedar lain dengan barang bukti yang lebih besar.

"Maka kami sedang melakukan pendalaman terkait perkara ini," ujar Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan status sebagai pengedar atau perantara narkotika.

Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara di atas lima tahun.

"Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terus berjalan," kata Surya menegaskan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.