Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Persoalan utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut menyeret nama Denny Sukur, setelah muncul dugaan penipuan hingga praktik rentenir dalam proses pinjaman-meminjam ratusan juta yang melibatkan Murcia Latuconsina.
Objek yang dipersoalkan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1172/Batu Merah seluas 548 meter persegi.
Informasi yang dihimpun menyebut, pinjaman itu terjadi pada 2019 dengan jangka waktu pembayaran selama tiga bulan.
Namun hingga jatuh tempo, pembayaran disebut belum dilakukan sehingga berujung pada proses peralihan hak atas objek jaminan.
Peralihan hak itu kemudian memicu polemik karena nilai agunan tanah dinilai tidak sebanding dengan nilai pinjaman.
Bahwa peminjam sebagaimana dituliskan dalam perjanjian notaris sebesar Rp. 400 juta.
Kasus ini sempat dimediasi di Polda Maluku pada 27 April 2026. Namun mediasi antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan damai.
Kuasa Hukum Denny Sukur, Mourits Latumeten, membantah tuduhan penipuan maupun praktik rentenir yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, seluruh proses pinjam-meminjam hingga peralihan hak atas objek jaminan dilakukan berdasarkan perjanjian resmi yang dibuat di hadapan notasi.
Baca juga: WHO Tetapkan Wabah Ebola, Penyakit Demam Berdarah Mematikan sebagai Darurat Global
Baca juga: Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Nyaris Dipecat
Bahwa hubungan hukum antara kedua pihak merupakan hubungan pribadi dan tidak melibatkan badan usaha, koperasi, maupun lembaga keuangan.
“Klien saya Pak Denny bertindak sebagai pribadi, bukan badan hukum, kooperasi, atau firma. Jadi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini keliru di masyarakat,” kata Mourits kepada TribunAmbon.com Minggu (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perjanjian utang piutang dibuat secara sah di hadapan notaris dengan melibatkan para pihak, yakni Almarhum Sofyan, Murcia Latuconsina, dan pihak pemberi pinjaman.
Menurutnya, secara formil maupun materiil seluruh perjanjian telah terpenuhi sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak.
“Secara formil maupun materil, seluruh syarat perjanjian telah terpenuhi. Karena itu, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana asas pacta sunt servanda,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam Akta Nomor 5 Tertanggal 25 Maret 2019, telah diatur mekanisme jaminan hingga peralihan hak apabila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.
Dalam Pasal 4 mengatur apabila utang tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pertama bersedia menandatangani surat kuasa maupun akta peralihan hak atau jual beli kepada pihak kedua di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Jadi peralihan hak bukan dilakukan secara sepihak. Semua sudah tertuang jelas dalam akta,”tanggapnya.
Mourits juga menegaskan bahwa tuduhan penipuan maupun penggelapan hingga kini masih sebatas dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Maka dari itu, pihak-pihak terkait dapat lebih objektif melihat persoalan.
“Dalam hukum, siapa yang mendalilkan harus membuktikan,” katanya. (*)