Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan pemerintah program pembangunan Unit Sekkolah Baru (USB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB).
Besaran bantuan pemerintah dalam proyek sekolah tersebut sebesar Rp. 6.702.245.000,00.
Dengan sumber anggaran diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia.
Besaran anggaran Rp. 6,7 miliar itu ditransfer dari Kas Negara langsung rekening sekolah.
Sesuai juknis, pelaksanaan kegiatan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Kemudian pembangunan dilakukan oleh Panitia pembangunan yang telah dibentuk oleh kepala sekolah dan diawasi oleh konsultan pengawas.
Namun, hasil penelusuran diketahui bahwa dana tersebut dikelola sendiri oleh kepala sekolah dan menduga penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan juga digunakan untuk kepantingan pribadi.
Tindak lanjut penyelidikan kasus ini dibenarkan langsung Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com.
Ia pula mengungkapkan bahwa, Kepala Sekolah SMA Negeri 29 SBB berinisial E, telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa 12 Mei 2026 kemarin.
“Permintaan keterangan Hari Selasa, 12 Mei 2026 dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 29 SBB TA 2025 ialah E sebagai Kepala Sekolah SMAN 29 SBB,” ungkapnya.
Baca juga: Sengketa Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah di Ambon Disorot, Nama Denny Sukur Disebut
Baca juga: WHO Tetapkan Wabah Ebola, Penyakit Demam Berdarah Mematikan sebagai Darurat Global
Lebih lanjut diterangkan bahwa proyek ini, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laporan ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, diketahui progres pekerjaan yang terpasang hanya adalah 58,52 %
Selain itu ditemukan pekerjaan tambah berupa penambahan volume pondasi Batu kali dan Timbunan (urugan Tanah) Penambahan volume tersebut terjadi karena konsultan perencana tidak memperhitungkan kondisi lahan yang miring (tidak didukung peta kontur) dalam perhitungan RAB dan gambar rencana.
Besaran kerugian keuangan negara belum diketahui.
Hasil audit nantinya dan pemeriksaan sejumlah saksi beserta barang bukti akan menentukan siapa yang sangat bertanggungjawab dalam perkara itu.
Publik kini menanti kepastian hukum yang adil dan transparan oleh aparat penegak hukum. (*)