Tanggapan Ibunda Nadiem Makarim Soal Anaknya Terancam 27 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Saya Bangga
Rita Lismini May 17, 2026 07:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, mengungkapkan rasa bangga terhadap putranya di tengah kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dengan ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara.

Hal itu disampaikan dalam wawancara bersama host Rory Asyari di kanal YouTube Room 4 Improvement.

Dalam kesempatan tersebut, Rory menanyakan apakah sang ibu menyesal jika Nadiem kembali ke Indonesia dalam kondisi seperti sekarang.

“ibu nyesel nggak kalau mas Nadiem akhirnya pulang ke Indonesia kalau kondisinya seperti ini,” tanya host Rory Asyari di Channel Youtube Room 4 Improvement, dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (17/5/2026).

Dengan tegas, Atika menjawab tidak ada penyesalan.

“Nggak,” jawab Atika Algadri ibunda Nadiem Makarim dengan tegas.

Meski anaknya tengah menghadapi ancaman hukuman berat, Atika justru membeberkan pesan mendalam yang disampaikan Nadiem dalam persidangan terakhirnya.

“Ada satu hal kemarin ketika dia menyatakan di persidangan'ini jangan membuat anak-anak muda Indonesia kecil hati, jangan membuat orang-orang yang diluar tidak ingin pulang, harus pulang, di sini masih banyak yang bisa dilakukan. Masih banyak orang baik yang bisa kita ajak kerja sama' kata Atika.

Mendengar hal itu, Atika mengaku sangat bangga terhadap putranya.

“Saya nggak pernah sebangga itu pada anak saya, itu pernyataan yang paling membanggakan pada saya, karena dia masih punya kepercayaan bahwa Indonesia ini hanya satu bagian atau satu masa atau satu episode, di dalam negara ini atau bangsa ini yang sedang terjadi yang mesti kita perbaiki, mesti kita lawan, tapi bukan berarti kita harus kabur dari sini dan meninggalkan ini" ungkapnya dengan tegas.

Atika menegaskan bahwa masih banyak yang bisa dilakukan untuk bangsa ini, meski pemerintahan terus berganti.

"Kan bangsa ini nggak boleh ditinggalin, kalau saya nggak ngomong pemerintahan, ya karena pemerintahan itu datang dan pergi ya, tapi bangsa dan negara ini adalah bagian dari diri kamu. Saya berharap seperti yang Nadiem katakan kemarin, saya berharap bahwa kita masih bisa berbuat banyak untuk bangsa ini gitu," sambungnya.

Ia juga mengakui bahwa keluarganya kerap dianggap terlalu idealis atau naif, namun hal itu tidak menjadi masalah bagi mereka.

"Walaupun kadang-kadang banyak orang berpikir kita terlalu naif, tapi saya dan keluarga seperti itu (berbuat banyak untuk bangsa ini)," terang Atika.

Menurutnya, persoalan di negeri ini tidak bisa digeneralisasi, karena masih ada banyak hal baik yang bisa diperjuangkan.

"Kan orang tidak baik itu kan juga hanya sekelompok orang aja, jadi suatu waktu akan ada perbaikan dan itu mesti diperjuangkan," tutup Atika dengan senyuman.

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 27 Tahun Penjara

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut langsung memicu perhatian luas karena nilai dugaan kerugian dan uang pengganti yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Publik juga menyoroti argumentasi jaksa yang menilai terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Rp4,87 Triliun

Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Alasan JPU Roy Riady

JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, jaksa mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit dari BPKP.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung dugaan praktik birokrasi menyimpang melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan.

Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Menurut jaksa, keberadaan pihak eksternal tersebut dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian yang dianggap lebih memahami kebutuhan sekolah di lapangan.

Selain itu, JPU kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan teknologi pendidikan.

JPU menyebut terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa yang diduga menciptakan hubungan tidak sehat dalam proses pengadaan barang negara.

Sosok Roy Riady dan Harta Kekayaan

Roy Riady diketahui pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba).

Saat menjabat Kajari Muba, dirinya pernah menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi.

Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp2,3 miliar.

Berikut rincian harta kekayaannya:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.260.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 413.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 642.259.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.324.259.000

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.