Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Malang mulai resah dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Keresahan ini pun turut dirasakan oleh Edi Wahyudi, guru honorer di SD Negeri 2 Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi. Edi yang juga menjabat sebagaia Ketua Forum GTT Kecamatan Gondanglegi itu telah mengetahui sekilas soal SE Kemendikdasmen.
"Gejolak belum terlalu, mungkin informasinya belum diketahui banyak guru honorer di Kecamatan Gondanglegi," kata Edi ketika dikonfirmasi.
Sebagai guru honorer, Edi cukup kecewa mengetahui SE tersebut. Terutama bagi GGT dengan status belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Benar atau tidaknya SE terebut, kami selaku GTT ya merasa miris. Kami mengabdi cukup lama, apalagi ada yang belasan tahun belum diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK," jelasnya.
Kurang lebih ada sebanyak 100 GTT yang tergabung dalam forumnya.
Dari total itu, hampir 80 persen guru belum terdata di Dapodik. Sehingga kesempatan guru honorer untuk mengikuti ASN mauapun PPPK cukup kecil.
Dengan adanya kebijakan ini, Edi berharap pemerintah lebih memperhatikan GTT dengan regulasi yang jelas.
Menurutnya, keberadaaan guru honorer cukup krusial agar sekolah berjalan dengan maksimal.
"Saya harap lebih diperhatikan regulasi untuk GTT dan diperhatikan kesejahterannya. Pengabian kami hanya dilihat sebelah mata tapi di lapangan tanpa guru honorer sekolah tidak bisa berjalan maksimal," bebernya.
Edi sudah mengajar di SD Negeri 2 Urek-Urek selama 4 tahun.
Sesuai dengan ijazah, Edi merupakan lulusan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Awal mejadi guru ia mengajar PJOK, lambat laun ia bergeser mengajar Bahasa Inggris.
Selain mengajar, kegiatan Edi adalah membantu orang tuanya di sawah.
Sehingga ia pun sangat berharap masih ada kesempatan bagi dirinya maupun GTT lain untuk bisa diangkat sebagai PPPK atau ASN.