Kejaksaan Ungkap Modus Operandi Korupsi KUR Bank Daerah di Martapura
Ryan Nong May 17, 2026 10:19 PM

POS-KUPANG.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membeberkan modus operandi kasus dugaan korupsi penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bank daerah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) tahun 2020-2023.

Adapun dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.  

KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. Namun para tersangka diduga menyelewengkan dana KUR dan menerima semua manfaat dari kredit tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan SF yang menjabat posisi sama pada tahun 2022-2024 diduga memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik tersangka .

Modus yang digunakan adalah memakai sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Daerah Sumsel Rp 3,9 Miliar

"Hasil klarifikasi teman-teman penyidik, ke 16 orang yang kredit KUR ini menyatakan sama sekali tidak pernah menerima kredit dan posisi kredit pada hari ini adalah dalam kondisi macet total alias tidak terbayarkan," ungkap Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana dikutip pada Minggu (17/5/2026). 

Dua dari tiga orang tersangka ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan sementara satu lainnya diberikan dispensasi karena sedang menjalani ibadah haji

"(Tersangka) atas nama SF karena hari ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka kepada yang bersangkutan kami masih berikan dispensasi untuk tidak ditahan, tapi sudah ada penjamin dari keluarga dan dari pihak bank," ujar Dr Ketut Sumedana.

Tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian KUR itu adalah inisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, dan FS selaku Pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Penyidik juga telah meminta keterangan dari 41 orang saksi yang berasal dari pihak swasta dan perbankan.

Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Dari hasil tersebut, tim penyidik akhirnya meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Kajati Sumsel mengungkapkan perbuatan para tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai ditaksir mencapai Rp3,9 miliar. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.