SOSOK dan Harta Kekayaan Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum di Kasus Nadiem Makarim yang Jadi Sorotan
AbdiTumanggor May 18, 2026 01:10 AM

TRIBUN-MEDAN.COM - Nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dalam persidangan, Roy menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, sebuah langkah yang langsung menyedot perhatian masyarakat.

JPU Roy Jerat Nadiem Makarim
Sosok dan nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Karier dan Rekam Jejak

Asal Palembang – Roy lahir dan besar di Palembang, Sumatera Selatan.

Koordinator Jaksa – Pernah menjabat di Kejati Sumsel dan NTT, termasuk menangani kasus besar penjualan aset tanah di Labuan Bajo senilai Rp1,3 triliun.

Kajari Prabumulih – Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Jaksa KPK – Tercatat 7 tahun bertugas sebagai JPU di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Masjid Sriwijaya – Menangani perkara yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.

Adhyaksa Awards – Masuk 3 besar kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi tahun 2024.

Baca juga: INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

Harta Kekayaan

Berdasarkan laporan e-LHKPN per Mei 2026, Roy Riady memiliki kekayaan sekitar Rp2,6 miliar.

Tanah dan Bangunan: Rp1,6 miliar (Palembang dan Bekasi).

Kendaraan: Rp750 juta (dua unit Toyota Innova tahun 2022 dan 2024).

Kas dan Setara Kas: Rp285 juta.

Harta Bergerak Lainnya: Rp9 juta.

Total kekayaan: Rp2.644.323.199.

Baca juga: Diminta Uang Pengganti Rp5,6 T, Kuasa Hukum Klaim Harta Nadiem Makarim Turun Selama Jadi Menteri

Tuntutan terhadap Nadiem

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan bukti kuat:

Bukti elektronik yang tidak bisa dimanipulasi.

Dokumen dan saksi yang menunjukkan arahan langsung dari Nadiem terkait penggunaan Chromebook.

Shadow organization yang disebut Roy sebagai pemerintahan bayangan di kementerian.

Roy menilai seorang menteri tidak bisa lepas tangan dalam proyek besar bernilai triliunan rupiah.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab konstitusional tetap berada di tangan Menteri Pendidikan.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.