TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Oknum perwira tersebut diduga bersekongkol dan meminta sejumlah uang untuk menjamin keamanan jaringan bandar narkoba.
Kasus ini mencuat setelah penyidik mengamankan Mery Christine, yang merupakan calon istri bandar besar Ishak, serta Marselus Vernandus yang bertindak sebagai penghubung di lapangan.
"Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan tersangka, terungkap adanya dugaan aliran dana secara tunai (cash) dari jaringan bandar narkoba kepada AKP Deky Jonatan Sasiang dengan total akumulasi mencapai Rp65 juta.
Upeti tersebut diduga ditagih secara bertahap oleh AKP Deky dengan memanfaatkan momentum kedinasan dan hari raya.
Awalnya, Mery, Ishak, dan Marselus menemui AKP Deky di rumahnya sekitar bulan Oktober atau November.
Dalam pertemuan tatap muka di kediaman sang perwira, mereka menyerahkan uang pelicin awal.
"Memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- secara cash untuk bantu memantau bisnis narkoba tersangka Ishak dan Mery supaya tidak ada yang ganggu," ucap Brigjen Eko.
Satu bulan pascapertemuan tersebut, AKP Deky diduga kembali meminta uang dalam jumlah yang lebih besar melalui perantara Marselus dengan dalih untuk keperluan administrasi serah terima jabatan (sertijab) dirinya sendiri.
"Kemudian setelah satu bulan AKP Deky meminta uang lagi Rp50 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery dengan alasan untuk sertijab (serah terima jabatan), kemudian Mery diperintah oleh tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," urai Brigjen Eko.
Baca juga: Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget
Tak berhenti di sana, momentum pergantian tahun pun turut dijadikan alasan oleh AKP Deky untuk kembali meminta tambahan dana sebesar Rp15 juta.
"Pada akhir bulan Desember AKP Deky kembali meminta uang sebanyak Rp15 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery guna malam tahun baru, kemudian Mery diperintahkan tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," jelasnya.
Selain dugaan aliran dana bernilai puluhan juta, penyidik juga menemukan bukti digital berupa pesan suara (voice note) dari AKP Deky kepada Marselus.
Pesan itu berisi instruksi rekayasa kasus untuk memancing pihak lain agar target laporan tahunan AKP Deky terpenuhi.
AKP Deky meminta Marselus menyampaikan kepada Mery agar diteruskan kepada tersangka Ishak selaku bandar untuk memancing seorang pria bernama Fathur.
"Untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh AKP Deky sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Eko.
Jika pasokan sabu seberat 1 kg itu berhasil direalisasikan, AKP Deky menjanjikan jaminan keamanan penuh bagi operasional bisnis narkoba milik Ishak di wilayah hukum Kutai Barat.
"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan Narkoba di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur," sambung jenderal bintang satu tersebut.
Mengingat seriusnya dugaan pelanggaran hukum ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung mengambil alih penanganan kasus sindikat Ishak dkk dari Kalimantan Timur sejak Selasa (12/5/2026).
Dalam pengembangan tersebut, penyidik resmi menetapkan temuan fakta baru mengenai keterlibatan mantan Kasat Narkoba tersebut.
Guna menjaga objektifitas perkara dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, penegakan disiplin internal kepolisian langsung berjalan secara paralel.
AKP Deky saat ini telah dicopot dari jabatannya dan resmi ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemeriksaan internal ini difokuskan untuk menguji seluruh keterangan saksi serta bukti digital yang ditemukan, sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi oknum perwira yang bersangkutan sesuai regulasi hukum kepolisian.
Baca juga: Ambil Magister Teologi, Ferdy Sambo Sudah Kuliah sejak Juli 2024, Tempuh Pendidikan via Daring
Sebagai informasi reportase hukum di lapangan, pembongkaran sindikat bandar narkoba Ishak ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara Rukun Tetangga (RT) 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat.
Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti riil berupa puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 233,68 gram.
Ditipidnarkoba Bareskrim menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat.