BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kalangan apoteker di Tanah Air sedang resah, buntut dari terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Peraturan yang diundangkan pada 6 April 2026 ini memberikan kewenangan pengelolaan obat di ritel (minimarket/supermarket) kepada tenaga pendukung atau penunjang yang telah menjalani pelatihan singkat oleh BPOM.
Meskipun untuk mencegah penyalahgunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, peraturan itu dinilai mengesampingkan peran tenaga kefarmasian/ apoteker yang sudah bersusah payah kuliah 3-4 tahun. Penolakan pun terdengar dari apoteker di Kalimantan Selatan.
Apoteker di Banjarmasin, Puspa, mengatakan pelayanan di apotek jelas berbeda dengan toko retail. Menurutnya, apoteker dibekali ilmu khusus mengenai obat-obatan, mulai dari indikasi, kontraindikasi hingga dosis yang tepat bagi pasien.
“Misalnya paracetamol, itu kami tahu indikasinya buat apa, kontraindikasinya apa, sampai dosisnya berapa,” ujarnya kepada BPost, Jumat (15/5).
Ia menilai pelatihan singkat kepada tenaga penunjang di retail tidak cukup untuk memahami penggunaan obat secara mendalam.
Puspa kemudian mencontohkan kasus yang sempat ramai di media sosial. Saat itu seorang anak mengalami batuk pilek disertai demam, lalu diberikan obat sirup batuk pilek ditambah paracetamol sirup oleh petugas retail. “Padahal di obat batuk pilek sudah ada paracetamolnya, cuma memang tidak tertulis khusus buat demam. Akhirnya anak itu malah dapat double paracetamol. Itu bahaya,” jelasnya.
Baca juga: Hilal di Banjarmasin Tertutup Awan Hitam, Iduladha 1447 H Serentak 27 Mei
Menurutnya, kondisi seperti itu bisa terjadi jika penjual obat tidak benar-benar memahami kandungan serta interaksi obat. Sedangkan di apotek, apoteker tidak hanya menjual obat, tetapi juga wajib menggali gejala dan kondisi pasien sebelum menentukan dosis yang tepat.
Puspa juga menyoroti penjualan obat di retail modern yang menurutnya minim pengawasan, terutama obat-obatan yang dipajang bebas layaknya produk kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, aturan tersebut justru berpotensi meningkatkan risiko overdosis hingga resistensi obat di masyarakat jika tidak diimbangi pengawasan ketat.
“Harapannya kalau bisa aturan ini dicabut saja. Karena jatuhnya seperti mengganti peran apoteker. Nanti kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab?” pungkasnya.
Sebelumnya tanggapan mengenai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 datang dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalimantan Selatan. “Kami juga berkomitmen mendukung penguatan pengawasan obat dan makanan, namun regulasi yang baik harus berpijak pada ilmu kefarmasian, keselamatan pasien, dan profesionalitas apoteker,” tulis IAI Kalsel dalam akun resmi instagramnya.
Ketua Pengurus Daerah IAI Kalsel, Muhammad Reza Pahlevi, mengatakan salah satu poin yang paling dipersoalkan berada pada Pasal 4 ayat 4 serta Pasal 9 ayat 1 dan 2. Menurutnya, aturan itu memperluas definisi fasilitas pengelola obat hingga mencakup hypermarket, supermarket, dan minimarket. “Masuknya swalayan sebagai jalur resmi penyerahan obat yang dipimpin personel nonfarmasi inilah yang memicu penolakan dari kalangan apoteker,” ujarnya, Minggu (17/5).
Reza menilai keterlibatan tenaga penunjang kesehatan tanpa latar belakang pendidikan kefarmasian menjadi persoalan serius karena pengelolaan obat tidak cukup hanya memahami administrasi penjualan. “Menjual obat itu mudah, tapi memahami risikonya membutuhkan kompetensi,” katanya.
Ia menjelaskan tenaga penunjang tidak dibekali ilmu farmakologi, farmasika maupun toksikologi secara mendalam sebagaimana tenaga kefarmasian. Menurutnya, pelatihan singkat tidak bisa menggantikan kemampuan professional judgement yang dimiliki apoteker dalam menjaga keselamatan pasien.
IAI Kalsel juga menyoroti potensi risiko jika pengawasan obat dilakukan oleh tenaga nonfarmasi di retail modern. Salah satunya terkait kemungkinan lolosnya penjualan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi seperti pseudoephedrine atau ephedrine yang rawan disalahgunakan. “Di kasir swalayan, penyaringan terhadap indikasi penyalahgunaan obat tentu tidak akan berjalan seefektif di apotek,” katanya.
IAI Kalsel juga mengingatkan soal standar penyimpanan obat di retail modern. Menurut Reza, obat memerlukan pengawasan suhu dan kelembapan tertentu agar kualitas zat aktif tetap terjaga hingga masa kedaluwarsa.
Sebagai solusi, IAI Kalsel mendorong agar retail modern yang ingin menjual obat wajib menyediakan counter farmasi khusus dengan pengawasan tenaga kefarmasian resmi.
Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru, Ary Yustanti, menyatakan aturan tersebut masih dalam masa transisi. “Kendati sudah diundangkan, supermarket, hypermarket, dan minimarket masih diberikan waktu memenuhi ketentuan paling lambat hingga 17 Oktober 2026,” ujarnya, Sabtu (16/5).
Ary mengatakan sosialisasi pun masih terus dilakukan BPOM dan akan dilanjutkan secara bertahap di daerah, termasuk Kalsel. “Untuk daerah akan dilaksanakan bertahap,” katanya.
Ia menjelaskan karyawan retail modern yang nantinya mengelola obat tidak sembarangan. “Petugas supermarket, hypermarket, dan minimarket yang mengelola obat harus merupakan tenaga penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan pengelolaan obat,” jelas Ary.
Petugas tersebut juga tetap berada di bawah supervisi tenaga kefarmasian resmi. “Pengawasannya berada di bawah supervisi apoteker penanggung jawab distribution center atau tenaga vokasi di toko obat,” tambahnya.
Mengenai pengawasan, BBPOM Banjarbaru memastikan retail modern tetap dibatasi dalam menjual jenis obat tertentu. Ary menegaskan minimarket maupun supermarket hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. “SHM atau supermarket, hypermarket, dan minimarket tidak boleh menjual obat keras,” tegasnya.
Menanggapi keresahan apoteker yang merasa perannya mulai dikesampingkan, Ary menegaskan regulasi tersebut bukan untuk menggantikan profesi apoteker. Ia mengatakan regulasi itu juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. (banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)