Proyek Penataan Sriwedari Dinilai Berpotensi Rugikan Negara, Ahli Waris Ajukan Surat ke Kejari Solo
Putradi Pamungkas May 18, 2026 02:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ahli waris KRMT Wiryodiningrat melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Surakarta terkait proyek penataan dan revitalisasi Kawasan Sriwedari di Kota Solo, Senin (18/5/2026).

Mereka menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh, mengatakan surat tersebut dikirim sebagai bentuk permohonan pengawasan sekaligus pencegahan terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek yang masih bermasalah secara hukum.

“Mengirim surat yang isinya mohon pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerugian negara atas rencana penataan dan revitalisasi,” ungkapnya.

POLEMIK SRIWEDARI - Suasana kawasan Sriwedari Solo, Selasa (12/5/2026). Polemik sengketan Taman Sriwedari kembali mencuat usai pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat buka suara soal peninjauan yang dilakukan oleh Pemkot Solo bersama Kejaksaan Agung.
POLEMIK SRIWEDARI - Suasana kawasan Sriwedari Solo, Selasa (12/5/2026). Polemik sengketan Taman Sriwedari kembali mencuat usai pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat buka suara soal peninjauan yang dilakukan oleh Pemkot Solo bersama Kejaksaan Agung. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ahli Waris Minta Pemkot Solo Batalkan Revitalisasi Sriwedari

Gunadi berharap Pemerintah Kota Solo membatalkan rencana revitalisasi Kawasan Sriwedari.

Menurutnya, Pemkot Solo seharusnya menghormati hak perdata ahli waris yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Saya berharap Pemkot mengurungkan niatnya itu karena ini berisiko timbul masalah baru. Pemkot bagaimanapun tetap harus menghormati hak-hak perdata ahli waris yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan putusan itu sudah inkracht,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepentingan publik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun hak kepemilikan ahli waris.

“Pemkot tidak bisa dengan dalih kepentingan publik menabrak aturan yang ada. Bahkan kemarin saya sempat menawarkan penyelesaian ada dua bisa melakukan eksekusi paksa melalui Pengadilan Negeri dengan alat negara. Atau eksekusi sukarela,” terangnya.

Baca juga: Sengketa Sriwedari Solo, Ahli Waris Kembali Tegaskan Kepemilikan Berdasar Putusan Hukum

Soroti Pembangunan Museum Keris hingga Kolam Segaran

Menurut Gunadi, sejak putusan Mahkamah Agung pada 2013, pemerintah tetap melanjutkan berbagai pembangunan di kawasan Sriwedari.

Sejumlah proyek yang disebut antara lain Museum Keris Nusantara, Masjid Sriwedari, hingga revitalisasi Kolam Segaran.

Ia menilai pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan yang status kepemilikannya telah diputus menjadi hak ahli waris.

“Ini mau revitalisasi di atas tanah orang lain. Walaupun secara fisik ahli waris belum menguasai. Justru penguasaan Pemkot terhadap lahan yang sudah diputus Mahkamah Agung melanggar hukum. Setelah ada putusan inkracht masih mendirikan masjid, Museum Keris, revitalisasi Segaran. Itu APBD APBN. Kenapa sekarang ngotot lagi,” jelasnya.

Baca juga: Ahli Waris Klaim Sudah Tiga Kali Ajukan Audiensi Soal Sriwedari, Pemkot Solo Belum Merespons

Sengketa Lahan Sriwedari Kembali Memanas

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari merupakan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat.

Namun, di sisi lain terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 sebagai pengganti SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan.

Perkembangan terbaru, pengangkatan sita eksekusi dikabulkan pada Desember 2023 lalu.

Keputusan itu membuat rencana eksekusi lahan Sriwedari urung dilakukan dengan dasar keberadaan SHP 40 dan 41 tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.