TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki pertengahan Mei 2026, sejumlah program bantuan sosial mulai dijadwalkan cair ke rekening para penerima manfaat di berbagai daerah.
Warga pun kini menunggu proses penyaluran bansos denga penuh harapan, sambil terus memantau perkembangan terbaru terkait pencairannya.
Walau waktu penyaluran di tiap wilayah tidak selalu sama, masyarakat masih berharap bantuan pemerintah tersebut dapat diterima tanpa kendala.
Periode triwulan pertama pada Mei 2026 ini juga menjadi fase awal setelah dilaksanakannya pembaruan dan pemindahan data penerima bantuan sosial.
Baca juga: Cek Bansos Mei 2026: Pantau Status, Jenis Bantuan, dan Posisi Desil Anda
Pemerintah melalui sistem pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 mulai menerapkan tahapan penyaringan data baru sejak pekan kedua Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar distribusi bantuan dapat berlangsung lebih tepat sasaran dan diterima lebih cepat oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Proses pembaruan data itu sendiri telah dimulai secara bertahap sejak pertengahan April 2026 dan masih terus berjalan hingga saat ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga mempercepat mekanisme validasi melalui pembaruan DTSEN yang kini dilakukan rutin setiap tanggal 10 setiap bulan.
Dengan sistem pembaruan berkala tersebut, data penerima bansos diharapkan menjadi lebih akurat sehingga proses pencairan dinilai lebih efektif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hasil pemutakhiran DTSEN volume 2 nantinya menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos triwulan II tahun 2026 guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan nama mereka tiba-tiba tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos.
Baca juga: 11 Ribu KPM Dicoret Kemensos, Ini Cara Cek Penerima Bansos Mei 2026
Sebagian warga mengaku bingung karena sebelumnya masih menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun kini status penerimanya hilang meski merasa kondisi ekonominya tidak berubah.
Kondisi tersebut tentu berdampak pada kestabilan ekonomi banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengingat bansos sangat membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya kebutuhan pangan.
Lalu, apa saja tanda dan penyebab seseorang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT?
Pemerintah menentukan kelayakan penerima bansos berdasarkan data sosial ekonomi yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Data tersebut digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kategori desil tertentu.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10 dianggap memiliki kondisi ekonomi menengah ke atas sehingga tidak lagi diprioritaskan menerima bansos.
Sementara itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 via Online, Intip Posisi Desil Anda
Penilaian dilakukan secara otomatis melalui sistem yang membaca berbagai indikator ekonomi berdasarkan NIK, seperti kepemilikan pinjaman bank, cicilan kredit, hingga saldo tabungan yang dinilai melebihi batas tertentu, misalnya di atas Rp15 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah faktor lain yang dapat memengaruhi perubahan status penerima bansos dan klasifikasi kesejahteraan masyarakat.
Beberapa indikator lain yang dapat memengaruhi status penerima bansos meliputi kepemilikan aset bernilai tinggi, seperti lebih dari satu sertifikat tanah, kendaraan pribadi lebih dari satu unit, rumah permanen mewah, hingga barang elektronik dengan harga mahal.
Selain itu, aktivitas finansial juga menjadi bahan pertimbangan, mulai dari penggunaan layanan PayLater, pinjaman online, cicilan kendaraan, hingga kepemilikan emas yang tercatat di Pegadaian.
Penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) turut memengaruhi kelayakan penerima bantuan sosial.
Tak hanya itu, sistem juga memperhatikan keterkaitan data dengan anggota keluarga yang terindikasi terlibat judi online.
Status pekerjaan anggota keluarga pun menjadi salah satu faktor penilaian, misalnya jika terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pejabat negara.
Kemudian, masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja formal, memiliki daya listrik rumah tinggi, atau terdata sebagai pegawai swasta maupun pelaku usaha juga berpotensi mengalami perubahan status penerima bansos.
Baca juga: Data Bansos Tidak Sesuai? Gunakan Menu Usul Sanggah di Situs Resmi Kemensos
Setelah memahami faktor penentu desil kesejahteraan, masyarakat dapat mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT.
Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bansos, status pencairan, hingga periode penyaluran.
Namun jika data tidak ditemukan, kemungkinan nama tersebut sudah tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat karena tidak memenuhi syarat atau nilai desil kesejahteraan berubah.
Melalui Situs Resmi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
Sistem selanjutnya akan menampilkan status penerima bansos.
Apabila terdaftar, rincian bantuan beserta nominal dan status pencairannya akan muncul di halaman tersebut.
Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, maka nama tersebut dipastikan tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Bagi masyarakat yang telah dihapus dari daftar penerima bansos, perlu melakukan pengajuan ulang data diri agar dapat diverifikasi kembali untuk program PKH maupun BPNT.
Kementerian Sosial kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial pada Mei 2026 sebagai bagian dari tahap kedua bansos reguler periode April hingga Juni 2026.
Empat bantuan sosial regional disebut mulai dicairkan setelah melewati proses filterisasi data yang dilakukan setiap tanggal 10 pada bulan berjalan.
Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang termasuk bansos rutin bulanan dengan sistem verifikasi data penerima di setiap daerah.
BPNT atau bantuan sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
Pada tahap pertama sebelumnya, penerima BPNT memperoleh total bantuan sebesar Rp600 ribu untuk alokasi tiga bulan.
Saldo bantuan tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan berbelanja di e-warong maupun agen resmi bank penyalur.
Sementara itu, pencairan PKH tahun 2026 dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Tahap kedua mencakup periode April hingga Juni, sehingga proses pencairannya masih terus berlangsung sepanjang Mei 2026.
Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) meliputi:
Besaran yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain keduanya, terdapat juga Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI JKN.
Selain bansos reguler, pemerintah juga melanjutkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode ke 2 pada Mei 2026.
Program ini menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat, dengan rincian:
Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti BRI dan BNI.
Sementara itu, selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah juga memberikan dukungan di sektor kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Program ini menyasar masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN.
Dengan status sebagai peserta PBI JKN, penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk rutin memantau saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Jadwal pencairan sendiri akan disesuaikan dengan kebijakan perdaerahnya, termasuk untuk seluruh daerah di Priangan Timur.
Namun, sebagai patokan berdasarkan sistem pemutakhiran data DTSEN yang keseluruhannya berjadwal di tanggal 10 perbulannya, maka dengan demikian penyaluran akan berlanjut pada tanggal 11, kemarin.
Terdapat beberapa syarat penting bagi para KPM untuk bisa memperolah bansos periode bulan kelima ini, diantaranya:
1. Cek Bansos via Situs Resmi
2. Cek Bansos via Aplikasi
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut: