Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebagian besar prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan Kota Serang hingga kini belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Mufasir menyebutkan dari total 256 kawasan perumahan, baru 118 perumahan yang telah menyerahkan PSU.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum dapat melakukan pemeliharaan terhadap sejumlah infrastruktur lingkungan, seperti jalan dan drainase di kawasan perumahan yang belum berstatus aset daerah.
Baca juga: Pemkot Serang Bidik Pendapatan Daerah Lewat Aturan Penginapan Tamu Luar Daerah
"Kalau belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan pemeliharaan karena asetnya belum tercatat milik pemerintah daerah," kata Mufasir, Senin (18/5/2026).
Mufasir menjelaskan pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU setelah kawasan perumahan beroperasi dan melalui tahap pemeriksaan, dengan kondisi infrastruktur yang harus sudah layak.
Namun, proses penyerahan masih banyak terkendala kelengkapan administrasi, bahkan sebagian pengembang sudah tidak lagi beroperasi sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
Meski demikian, penyerahan PSU tetap dapat diusulkan oleh warga apabila pengembang tidak lagi aktif.
Usulan tersebut dapat diajukan kepada pemerintah daerah dengan melengkapi persyaratan administrasi serta mendapat pengesahan dari kelurahan dan kecamatan.
"Warga bisa menjadi perwakilan untuk mengajukan penyerahan PSU meskipun developernya sudah tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya menargetkan 30 perumahan dapat menyelesaikan penyerahan PSU tahun ini.
Namun, target tersebut masih menghadapi kendala utama pada kelengkapan dokumen dari pengembang serta minimnya usulan dari warga.
"Target tahun ini 30 perumahan yang kami targetkan penyerahan PSU-nya, tapi harus ada usulan juga dari warga," ungkap Mufasir.