BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Gegha Khris Kharisma, angkat bicara terkait tudingan penerimaan uang setoran dari aktivitas ponton ilegal di wilayah Perairan Pulau Lampu.
Gegha mengaku merasa dirugikan atas berbagai tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang setoran dari puluhan ponton ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurutnya, tuduhan yang beredar di tengah masyarakat, media sosial hingga media massa itu tidak benar.
Ia menyebut namanya bersama seorang warga Desa Cupat dituding menerima setoran sebesar Rp5 juta untuk setiap ponton ilegal yang hendak beroperasi.
“Saya merasa dirugikan, dan dengan adanya kejadian tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata Gegha didampingi kuasa hukumnya saat konferensi pers, Senin (18/5/2026) di Parittiga.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades, Elfi Oktianti turut memaparkan sejumlah poin-poin penting dapat membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut.
“Fakta yang terjadi bahwa bapak Gegha Khris Kharisma memang Kades Cupat dan saudara Fauzan adalah memang warga Desa Cupat. Dan wilayah Pulau Lampu itu bukan wilayah Desa Cupat, jadi tidak ada kewenangan Pak Kades di situ,” ungkap Elfi.
Dia menyebut, wilayah Perairan Pulau Lampu tersebut masuk wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Masalah bahwa ada pungutan PIP (Ponton Isap Produksi) itu tidak benar,” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya tuduhan-tuduhan yang dianggap menyudutkan dan merusak nama baik kliennya tersebut, Elfi menyebut bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum.
“Kami sudah ambil langkah-langkah hukum dan sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan membuat pengaduan. Apabila ada celah hukum di situ, maka kami akan lanjutkan ke ranah pidana,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)