Tangis Pecah di Sidang Hellyana, Ibu Kandung Histeris Usai Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara
M Zulkodri May 18, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan, Senin (18/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, di hadapan terdakwa, keluarga, dan sejumlah pengunjung sidang.

Sesaat setelah palu sidang diketuk, suasana ruang persidangan mendadak pecah oleh tangis keluarga Hellyana.

Ibu kandung Hellyana yang hadir langsung di ruang sidang terlihat histeris sambil mengangkat satu tangan dan mengucapkan takbir.

Dengan mata tertutup dan tubuh lemas, perempuan tersebut terus menangis sambil meminta keadilan untuk putrinya.

Suaranya terdengar memenuhi ruang sidang hingga menarik perhatian pengunjung dan aparat yang berjaga.

Beberapa anggota keluarga dan kerabat kemudian berusaha menenangkan sang ibu yang tampak tidak kuat menahan emosinya.

Karena kondisinya semakin lemah, ibu Hellyana akhirnya harus digotong keluar dari ruang persidangan oleh keluarga sambil terus menangis dan menyebut anaknya sebagai sosok yang jujur.

“Anak saya orang baik, anak saya jujur,” ucapnya lirih di sela tangis.

Hellyana Lebih Banyak Diam

Di tengah suasana emosional tersebut, Hellyana terlihat lebih banyak diam saat majelis hakim membacakan amar putusan.

Wajah Wakil Gubernur Babel itu tampak tegang sejak awal sidang berlangsung. Ia beberapa kali menundukkan kepala ketika hakim menjelaskan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana.

SIDANG -- Terdakwa Hellyana, saat berada di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (6/4/2026).
SIDANG -- Terdakwa Hellyana, saat berada di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (6/4/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus yang menjerat Hellyana sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan pejabat tinggi daerah aktif.

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel yang kemudian diproses hingga ke meja hijau.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, Adelia Saragih.

Hellyana dituduh tidak membayar tagihan pemesanan hotel senilai Rp22 juta yang berlangsung sejak Maret 2023 hingga September 2024.

Pada September 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Ia kemudian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP tentang dugaan penipuan berlanjut.

Sejak awal persidangan, sidang kasus Hellyana selalu dipadati pengunjung, simpatisan, maupun masyarakat yang ingin mengikuti jalannya perkara.

Momen tangis histeris keluarga usai putusan dibacakan pun langsung menjadi sorotan dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Vonis Dinilai Lebih Ringan

Meski divonis bersalah, hukuman empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya sebelumnya, jaksa menilai Hellyana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Jaksa juga sempat menyoroti posisi Hellyana sebagai pejabat publik yang dinilai seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

Namun majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri hingga akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.