Usai Divonis, Hellyana Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Lapas Perempuan
Asmadi Pandapotan Siregar May 18, 2026 06:29 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemandangan berbeda terlihat dari sosok Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, usai menjalani sidang putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Biasanya tampil mengenakan seragam dinas sebagai pejabat daerah, kali ini Hellyana tampak memakai rompi oranye bertuliskan tahanan saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya mengatakan pihaknya kini menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Jadi terdakwa Ibu Hellyana, tetap dia mempunyai haknya dalam upaya hukum. Upaya hukum dalam perkara ini karena tadi juga JPU dan terdakwa maupun penasihat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir itu sudah mempunyai waktu tujuh hari," ujar Anjas.

Baca juga: Status Wagub Jadi Hal Memberatkan, Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

Diketahui Hellyana kini divonis empat bulan penjara dan Majelis Hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan Bakara memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Jadi yang kita laksanakan hari ini adalah pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan, untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rutan," jelasnya.

Lebih lanjut sebelum dibawa ke Lapas, Hellyana terlebih dahulu telah menjalani serangkaian proses termasuk tes kesehatan.

"Pemeriksaan sebagai syarat untuk dilakukan penahanan yang disyaratkan, oleh rutan atau Lapas Kelas III Perempuan Pangkalpinang," tuturnya. 

Selain itu terkait adanya wacanan penangguhan penahanan, Anjas mengatakan terkait hal tersebut bukan kewenangannya. 

"Terdakwa juga tadi menyampaikan permohonan penangguhan penahanan katanya, atau pengalihan penahanan, itu ke Majelis Hakim ke Pengadilan, bukan ke kita. Jadi bukan kewenangan kita lagi, pengalihan penahanan dan terkait penahanan terdakwa itu sudah kewenangan dari hakim," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.