TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou menegaskan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2025–2029,di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Senin (18/5/2026).
Menurut Hermus, pembangunan daerah tidak akan berjalan maksimal tanpa dokumen perencanaan yang matang, terukur, dan terintegrasi.
Ia menekankan bahwa sejak program 100 hari kerja di periode awal, ia selalu menempatkan perencanaan sebagai landasan strategis pertama, bersama regulasi dan legislasi daerah sebagai landasan kedua.
“Mulai dari RPJPD, RPJMD, hingga Renstra, semuanya adalah fondasi. Dokumen perencanaan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi pedoman agar program pembangunan tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Hermus Indou Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Harus Terwujud Tahun Ini
Hermus juga mencontohkan kebijakan prioritas seperti pendidikan gratis dan layanan kesehatan gratis yang membutuhkan dukungan regulasi daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Ia menekankan bahwa semua aktivitas pemerintahan harus berbasis regulasi yang kuat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hermus menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari yang telah menginisiasi kegiatan strategis tersebut.
Menurutnya, penyusunan Renstra menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari Richard Alfons menjelaskan bahwa penyusunan Renstra merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah.
Dokumen Renstra berfungsi menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, serta kebijakan teknis di masing-masing OPD.
“Secara sederhana, RPJMD adalah payung besar untuk seluruh daerah, sedangkan Renstra adalah kamar-kamar teknis milik masing-masing dinas atau badan untuk mendukung pencapaian target pada payung besar tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Hermus Indou Pastikan Tidak Ada Penimbunan BBM di Manokwari
Richard juga mengungkapkan adanya kendala teknis dalam proses penyusunan dokumen melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, mekanisme interoperabilitas SIPD mengunci setiap tahapan sehingga harus diselesaikan satu per satu.
"Kondisi ini, jika tidak diantisipasi, berpotensi menimbulkan ketidakselarasan program hingga risiko temuan audit," imbuhnya.
Untuk mengatasi potensi kekosongan perencanaan, pemerintah daerah akan menggunakan dokumen rancangan awal (Ranwal) sebagai dasar sementara agar pelayanan publik dan penyusunan RKPD maupun Renja tetap berjalan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Roby Fadila, serta tim teknis dari PT Sinergi Visi Utama guna memperkuat pemahaman teknis penyusunan Renstra bagi seluruh OPD di Kabupaten Manokwari.