TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026), mendadak menjadi sorotan publik.
Hal itu karena Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.
Dalam pidatonya, Prabowo sempat menyapa satu per satu pejabat dan menteri yang hadir.
Saat menyebut nama Jumhur Hidayat, Prabowo menyinggung latar belakang aktivisme buruh sang menteri yang pernah beberapa kali berurusan dengan hukum.
“Menko Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Sekretaris Negara saudara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri saudara Sugiono, Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus adalah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,” ujar Prabowo dilihat dari YouTube Setpres, Sabtu.
Prabowo kemudian melanjutkan dengan nada bercanda.
“Kok enggak pakai kaus buruh? Kapan terakhir dipenjara? Bolak-balik masuk penjara, sekarang jadi menteri,” kata Prabowo disambut tawa para tamu undangan.
Ia lalu menambahkan bahwa perjalanan hidup seseorang bisa berubah sewaktu-waktu.
“Kita enggak tahu suatu saat dia di atas podium, kita enggak tahu,” lanjut Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyapa sejumlah menteri lain yang hadir, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Suasana pidato sempat cair ketika Prabowo menyinggung asal daerah Arifah Fauzi yang disebutnya berasal dari Jawa Timur.
Saat mengetahui Arifah berasal dari Nganjuk, Prabowo kembali melontarkan gurauan.
“Waduh, Nganjuk melahirkan tokoh-tokoh besar ini. Harus cari sungai, mandi di sungai Nganjuk, nanti kau jadi tokoh besar,” ujar Prabowo.
Ia bahkan berseloroh soal siapa pun yang ingin menjadi presiden agar datang diam-diam ke Nganjuk.
“Ayo siapa yang mau jadi presiden, malam-malam ke Nganjuk biar enggak ada wartawan yang lihat,” kata dia.
Jumhur Hidayat Pernah Divonis Penjara
Ketika itu, majelis hakim menetapkan pidana penjara untuk Jumhur dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan.
Majelis hakim juga menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa tidak ditahan," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo di PN Jakarta Selatan, 11 November 2021.
Majelis hakim mempertimbangkan, Jumhur masih dalam perawatan medis pascaoperasi.
Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap kooperatif serta tidak berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Sementara, menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.
Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.