Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi atau Abi Roni mendukung penuh langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan Mualem ini dinilai langkah nyata dalam mengembalikan hak dasar rakyat Aceh di bidang kesehatan, tanpa sekat birokrasi yang rumit.
Menurut Abi Roni, keputusan Mualem merupakan bukti komitmen kepala daerah dan mendengarkan langsung jeritan hati masyarakat di akar rumput.
"Kami di lembaga legislatif Abdya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Mualem. Pencabutan Pergub JKA adalah ini memberikan angin segar bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu di Abdya, yang selama ini merasa hak kesehatannya terbatasi," kata Abi Roni, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, program JKA sejak awal dirancang untuk menjamin seluruh warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan yang layak secara gratis dan menyeluruh.
Pembatasan atau regulasi yang sempat memperumit skema tersebut, dinilai justru mencederai semangat kekhususan Aceh.
"Semoga dengan pencabutan Pergub ini, kisruh soal JKA juga usai. Sekarang mari kita bangun Aceh dengan bersama-sama," harapnya.
Baca juga: Tarmizi Sambut Gembira Pencabutan Pergub JKA: Kini Warga tak Perlu Khawatir Lagi Saat Berobat
Abi Roni berharap, dengan kembalinya skema JKA yang berpihak pada rakyat, tidak ada lagi warga Abdya maupun Aceh secara umum yang telantar di rumah sakit hanya karena kendala administrasi.
Ketua Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRK Abdya akan memperketat pengawasan di tingkat daerah, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP), guna memastikan instruksi Gubernur berjalan optimal.
"Tugas kita sekarang adalah mengawal kebijakan berani ini. Jangan sampai di tingkat pelayanan bawah masih ada penolakan pasien JKA dengan alasan-alasan teknis. Hak dasar rakyat wajib ditunaikan," pungkas Abi Roni.
Sebelumnya, Pergub tentang JKA sempat memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat bahkan berujung unjuk rasa oleh mahasiswa, karena dianggap memperketat kriteria penerima manfaat JKA.
Dengan dicabutnya aturan tersebut oleh Mualem, sistem pelayanan kesehatan gratis di Aceh dikembalikan ke marwah aslinya, mudah, inklusif, dan berkeadilan. (*)