Tak Bayar Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding
Dedy Qurniawan May 18, 2026 09:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Tak mau bayar tagihan hotel sebesar Rp 22 juta, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana divonis 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Vonis yang diberikan hakim ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Meski begitu, Hellyana lewat kuasa hukumnya dipastikan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 bulan penjara tersebut.

Rencana banding tersebut disampaikan kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, usai sidang putusan kasus tindak pidana penipuan yang digelar Senin (18/5/2026).

“Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim,” ujar Dhimas.

Baca juga: Sosok Biodata Hellyana Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan, Hakim Minta Ditahan

Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.

"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.

Kasus Penipuan Hellyana

Kasus Hellyana bermula sejak Agustus 2023 hingga September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.

Terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel.

Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak managemen hotel.

Sampai dengan sekira Januari tahun 2025, saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel.

Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi. 

Akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel tersebut. Akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.

Baca juga: Sosok Vasko Ruseimy, Wagub Sumbar Kecelakaan di Solok Selatan Tabrak Truk, Begini Kondisinya

Divonis 4 bulan penjara, Hellyana nampak pasrah.

Hellyana yang hadir di ruang sidang tampak pasrah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Usai putusan dibacakan, Hellyana terlihat merangkul ibunya yang menangis mendengar vonis tersebut.

Kasus Ijazah Palsu Hellyana

Selain tersandung kasus penipuan, Hellyana juga kini menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu.

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Hellyana saat hendak diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (7/1/2026).

"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.

DIPERIKSA BARESKRIM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu pada Rabu (7/1/2025).
DIPERIKSA BARESKRIM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu pada Rabu (7/1/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan kliennya hadir di Bareskrim dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung atas undangan penyidik.

Ia menegaskan, tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar karena Hellyana secara faktual memang menempuh pendidikan dan lulus dari perguruan tinggi yang dipersoalkan.

“Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," ujar Zainul.

Zainul mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), foto wisuda, hingga Surat Keputusan (SK) Yudisium periode 2011-2012 yang ditandatangani rektor.

"Nah ini terkait dengan foto ijazah beliau wisuda. Di bulan 2012 ya. Di-upload-nya 2013. Kemudian yang kedua, ijazah ini sudah kita sampaikan ke penyidik dan yang asli sudah disita oleh eh penyidik," tutur Zainul.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.