BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan besaran royalti timah untuk tahun 2025 tidak mengalami perubahan karena telah ditetapkan sejak akhir tahun 2024 lalu.
Menurut Eddy, hal yang kini menjadi perhatian DPRD adalah percepatan realisasi transfer dana royalti dari pemerintah pusat ke daerah.
"Royalti timah tidak ada angka perubahan, karena sudah ditetapkan di akhir tahun kemarin. Berapa jumlah yang bisa diterima daerah, di tahun 2025 diterima di 2026, Tinggal bagaimana mengupayakan itu segera ditransfer dari pusat ke daerah," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Senin (18/5/2026) di kantor DPRD Babel.
Ia menjelaskan, jumlah penerimaan royalti timah untuk tahun berikutnya masih belum dapat dipastikan karena sangat bergantung pada volume penjualan timah dari daerah.
"Tahun depan kita belum tahu berapa dapatnya, karena tergantung dari volume penjualan," ujarnya.
Politisi Golkar ini berharap, realisasi transfer royalti dari pusat ke daerah dapat berjalan lebih cepat. Sehingga bisa membantu penguatan fiskal daerah dan mendukung pembangunan di Bangka Belitung.
Selain itu, ia juga berharap volume penjualan timah dari daerah meningkat agar penerimaan royalti ke depan ikut mengalami kenaikan.
"Agar realisasi segera ditransfer pusat ke daerah dan mudah-mudahan volume penjualan dari daerah naik, sehingga penerimaan royalti juga meningkat,"tutupnya.
Diketahui, pendapatan royalti timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami penurunan pada 2025.
Dari sebelumnya mencapai Rp 82 miliar pada 2024, turun Rp 21 miliar, menjadi Rp 61 miliar di 2025.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Babel optimistis penerimaan royalti timah bakal kembali meningkat pada 2026.
Seiring membaiknya tata kelola pertambangan timah, meningkatnya harga timah, dan aktivitas produksi serta ekspor timah.
"Untuk dana bagi hasil ini, kalau yang real sudah kita terima 2024 sebesar Rp 82 miliar dan di 2025 turun menjadi Rp 61 miliar,"kata Kepala Bakuda Pemprov Babel, Yunan Helmi.
Menurut Yunan, kondisi komoditas timah yang semakin membaik saat ini, diharapkan dapat berdampak pada peningkatan royalti dari PT Timah pada 2026.
"Kita ketahui untuk Babel sektor yang dominan membantu pertumbuhan ekonomi, adalah pertambangan. Bagaimana pun kita belum bisa lepas sepenuhnya dari tambang ini,"katanya.
Yunan menyebut pertumbuhan ekonomi saat ini mencapai 4,53 persen secara year on year pada triwulan pertama.
Kondisi tersebut diharapkan sejalan dengan membaiknya sektor timah. Sehingga kontribusi dan bagi hasil untuk daerah juga semakin meningkat.
"Ya artinya royalti itu masuk ke dalam komponen APBD keseluruhan. APBD terbagi dari sumber pendanaan, pertama dari TKD transfer ke daerah dari pusat, apakah itu DAU, DAK itu termasuk TKD. Ditambah lagi PAD dan dana bagi hasil, ngumpul di sana. Peruntukan sesuai dengan rencana anggaran kita siapkan di 2026 ini," ujarnya.
DPRD Provinsi Bangka Belitung, melakukan rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah, pemerintah Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (18/5/2026) di Ruang Rapat Paripurna.
Mereka membahas tentang perubahan atas Perda Provinsi Bangka Belitung nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, dilakukan pembentukan panitia khusus rancangan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Babel nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan, ada beberapa poin dibahas terkait peraturan daerah yang harus diubah berkaitan pendapatan dan retribusi daerah.
"Ada beberapa item harus segera diubah, berkaitan juga atas keputusan mendagri yang dibubah. Tentang perubahan tadi, di daerah juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini, belum jalan,"kata Eddy Iskandar, kepada Bangkapos.com, Senin (18/5/2026) di kantor DPRD Babel.
Politikus Golkar ini, mengatakan ada sejumlah retribusi yang harus dikembangkan. Terutama terkait pemanfaatan bahu jalan.
"Dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan, barang milik daerah. Misalnya ruang jalan, bukan hanya badan jalan saja. Tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Itu yang terutama dan juga yang lainnya," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)