Respons Kejari Kepahiang Usai Putusan 5 Terdakwa Kasus OTT Proyek BBWS
Hendrik Budiman May 18, 2026 06:45 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Respons kejari Kepahiang terhadap putusan lima tersangka perkara  operasi tangkap tangan atau OTT fee proyek irigasi P3-TGAI BBWS Sumatera VII mencapai vonis yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Lima tersangka diantaranya yakni Karmolis ASN Kabupaten Kepahiang, Ferly Rivaldi anggota tenaga ahli DPR RI , H Kades Pagar Gunung, S Kades Kampung Bogor dan A Kades Bogor Baru. 

Kelima tersangka sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang dengan BB (Barang Bukti) uang tunai sebesar Rp 308 Juta telah dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan putusan hukuman. 

"Karmolis dan Ferly Rivaldi dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti," ucap Kajari Kepahiang Bagus Adi Nur Jakfar, Senin (18/5/2026).

Sementara, ketiga kepala desa yang ditetapkan tersangka dalam perkara OTT BBWS ini rinciannya Adi Kustian, Subandi dan Hendri diputus pidana penjara selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti. 

"Tuntutan terhadap kades ini sesuai dengan peran yang dilakukan kades dalam perkara ini," pungkas Bagus.

Baca juga: Upah Tak Dibayar Lebih dari 4 Tahun, Karyawan Gugat PDAM Kepahiang, Ini Tanggapan Sekda

Diketahui, sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan oknum ASN berinisial KR dan Bacaleg berinisial FR, di rumah KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang. 

Tersangka diamankan, saat sedang menghitung uang 'fee' dari pengerjaan proyek irigasi dari beberapa Kapala Desa (Kades) yang dikumpulkan oleh tersangka KR senilai Rp 300 juta. 

Terkait hal itu, Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang, Didi menjelaskan, pihaknya memang memiliki program peningkatan irigasi masyarakat. 

"Program itu namanya Program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), untuk kelompok tani masyarakat, memang program ini merupakan program aspirasi," ungkap Didi saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, pada Sabtu (1/7/2023). 

Lanjut Didi, selain merupakan program aspirasi untuk masyarakat, pemerintah daerah juga dapat mengajukan proposal kepada pihaknya. 

Namun harus memiliki kriteria, seperti memiliki kelembagaan petani di Desa yang akan mendapatkan program itu. 

"Nanti dari pihak kita akan turun ke lokasi, memeriksa daerah yang diajukan untuk program P3-TGAI, jika layak biasanya di rekomendasi, program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Untuk dana aspirasi ini, nantinya akan langsung disalurkan ke kelompok tani atupun kelemahan petani yang ada di desa di kabupaten. 

Ia juga menjelaskan, untuk dana aspirasi ini biasanya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). 

"Biasanya seperti itu, dengan komisi 5 yang khusus menangani infrastruktur karena mitra kita," jelasnya. 

Saat diwawancarai, Didi tak mengetahui apakah pengajuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini, dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau melalui DPR RI. 

"Biasanya pemerintah daerah mengajukan proposal seperti itu, nanti ada pendamping dari kita yang memeriksa tempatnya dan juga menjadi fasilitator, saya bingung juga kalau pemerintah daerah tak mengetahui," tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.