TRIBUNGAYO.COM – Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah pihak di daerah.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Menurut Nurlis, pencabutan Pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap masukan yang datang dari berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Baca juga: Harga Emas di Aceh Tengah Turun, Daya Beli Masyarakat Justru Meningkat
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem melalui juru bicaranya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga sebelumnya menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tidak hanya itu, aspirasi dari mahasiswa yang sempat melakukan aksi unjuk rasa juga turut menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Masukan dari mahasiswa melalui aksi demonstrasi maupun forum diskusi juga kita jadikan bahan evaluasi untuk Pergub ini,” jelasnya.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh tetap berjalan seperti sebelumnya.
Baca juga: Tak Perlu Cemas Lagi, Warga Bener Meriah Sambut Antusias Dicabutnya Pergub JKA oleh Mualem
Mualem menegaskan bahwa warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit melalui program JKA tanpa pembatasan berdasarkan kategori ekonomi atau desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk masyarakat yang sakit dalam skema program tersebut. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh agar tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala administrasi maupun pembatasan kategori penerima manfaat.