Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Aktivitas budidaya sawit tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.
“Perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau," katanya.
Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.
Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang.
Mereka mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.
Hasil penyidikan lanjutnya menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak dua hingga lima meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.
Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam satu hingga dua meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.
Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, Analisa Dampak Lingkungan, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.





