TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Buntut lambatnya penangangan kasus dugaan pungli atau pungutan liar Lurah Garongan, Kulon Progo, kini bermunculan sindiran dalam bentuk spanduk di wilayah tersebut.
Yang terbaru, warga memasang beberapa spanduk berisi kata-kata sindiran terpasang di sepanjang Jalan Bojong hingga Jalan Daendels di wilayah Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Dari pantauan Tribun Jogja pada Senin (18/05/2026), spanduk pertama sudah terlihat di perbatasan antara Kalurahan Bojong dengan Kalurahan Garongan. Spanduk itu berisi kalimat "Selamat Datang Bapak KPK Tondo Tresno Garongan".
Sedangkan spanduk lainnya terpasang di titik-titik lain sepanjang jalan tersebut. Salah satunya bahkan terpasang langsung di depan Kantor Kalurahan Garongan, dengan kalimat "Tugasmu Melayani Rakyat Bukan Memeras Rakyat".
Menurut Wawan Nur Utomo, salah seorang warga Garongan, spanduk tersebut memang telah dipasang sejak Rabu (13/05/2026) malam kemarin.
"Pemasangannya setelah audiensi dengan Bupati Kulon Progo di Rabu sore," kata Wawan ditemui di kediamannya, yang berada persis di seberang spanduk pertama.
Ia mengungkapkan setidaknya ada 6 spanduk yang dipasang, menyebar di berbagai titik terutama di sepanjang Jalan Bojong dan Jalan Daendels.
Spanduk itu dipasang oleh warga yang merasa jadi korban dari Lurah Garongan, Ngadiman terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli).
Dugaan pungli Ngadiman mencuat setelah salah satu warga membuat unggahan ke media sosial (medsos) dan berujung pada laporan ke polisi. Setelahnya, semakin banyak warga yang melaporkan pengalaman serupa saat audiensi lalu.
Menurut Wawan, pemasangan spanduk itu sebagai bentuk kekecewaan warga. Mereka merasa penanganan kasus dugaan pungli Ngadiman berjalan lambat, padahal sudah masuk ke ranah hukum.
"Padahal bukti sudah jelas, saksi banyak, tapi (penanganannya) seperti jalan di tempat," ujarnya.
Wawan pun turut menyayangkan hingga kini tidak ada langkah penonaktifan status Lurah pada Ngadiman. Padahal langkah itu diperlukan agar penanganan kasus bisa lebih optimal.
Tidak adanya status nonaktif juga membuat Ngadiman tetap beraktivitas sebagai Lurah Garongan sampai saat ini. Warga menilai Ngadiman tidak menunjukkan rasa bersalah atas dugaan pungli yang dihadapinya.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bisa menangani kasusnya lebih cepat, jangan sampai berlarut-larut seperti ini," jelas Wawan.
Suwarjo, warga Garongan lainnya juga menyoroti penanganan kasus dugaan pungli di kepolisian juga terkesan lambat.
Ia menilai adanya bukti dan keterangan dari saksi dan korban sudah cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Ia sendiri menyatakan menjadi salah satu korban dari Ngadiman, di mana ia mengaku dipaksa untuk membayar sejumlah uang untuk mengurus dokumen tanah. Sejumlah warga lain juga mengalami hal serupa.
"Rencananya saya juga akan melapor ke kepolisian atas kasus pemerasan," kata Suwarjo.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan bahwa status nonaktif Lurah Garongan baru bisa diberikan jika Ngadiman resmi menjadi tersangka. Hingga kini kasusnya masih ditangani tim Polres Kulon Progo.
Ia menyebut persoalan dugaan pungli Lurah Garongan ini cenderung rumit, sebab diperlukan tahapan cukup panjang untuk penyelesaiannya. Namun ia berjanji akan berupaya mempercepat penanganan.
"Kami juga siap mendampingi warga yang melaporkan kasus dugaan pungli jika dibutuhkan," kata Agung beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pungli masih terus berjalan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah menggali keterangan dari para saksi," kata Subihan pada wartawan, Senin (18/05/2026).
Selain dari korban, saksi datang dari pihak kalurahan, kapanewon, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Koordinasi juga dilakukan dengan Subdit Tipikor Polda DIY setelah laporan diterima.
Menurut Subihan, dari Subdit Tipikor Polda DIY merekomendasikan percepatan penanganan kasus. Salah satunya dengan mengumpulkan lebih banyak keterangan dari warga terkait dugaan pungli, yang bisa membuka ke kasus lainnya.
"Perkara lain itu akan kami satukan untuk mempercepat penanganan kasus," ujarnya.
Subihan mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo juga dilakukan. Pihaknya juga mendorong adanya audit investigasi khusus untuk melihat apakah ada potensi kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk mempercepat penanganan kasus. Namun ia juga mengatakan diperlukan waktu untuk penanganannya sampai tuntas.
"Kami mohon dukungan dan waktu agar penanganan perkaranya bisa lancar sesuai prosedur," kata Subihan.
Pemkab Kulon Progo telah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus dugaan pungli. Tim dibentuk oleh Inspektorat Daerah (Irda), di mana sejumlah tahapan sudah dilakukan.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan ada dugaan kuat terdapat penerimaan yang tidak sah dilakukan oleh Lurah Garongan. Namun masih diperlukan audit investigasi khusus untuk mengkaji kasusnya lebih dalam.
"Kami perlu waktu setidaknya selama 14 hari untuk melakukan audit investigasi," kata Arif.
Ia pun menyebut kasus dugaan pungli bisa membuka kasus lainnya. Sebab selain pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup), juga ada dugaan pelanggaran pidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Arif mengatakan koordinasi terus dilakukan dengan Polres Kulon Progo. Saat ini, pihaknya juga menunggu kejelasan status dari Ngadiman sebagai terlapor, apakah nantinya bisa naik menjadi tersangka.
"Jika nanti jadi tersangka atau terdakwa, maka baru bisa diberhentikan atau dinonaktifkan statusnya sebagai Lurah," jelasnya.
Sebelumnya, Lurah Garongan, Ngadiman membantah meminta uang tersebut. Ia justru menyatakan bahwa uang itu ditawarkan sendiri oleh A yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya dan diterima Ngadiman.
Ia menilai bahwa pemberian uang itu bukan pungli. Sebab uang tidak diberikan dalam bentuk tunai dan masuk kas desa, melainkan ditransfer dan masuk rekening pribadinya.
"Itu seperti 'bebungah' atau 'tondo tresno' kalau di desa karena warga sudah dibantu, dan itu hal yang biasa," kata Ngadiman ditemui wartawan pada Selasa (28/04/2026).
Ia pun juga membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan pada A.
Laporan dibuat pada Senin (27/04/2026), sehari setelah A melapor lebih dulu ke kepolisian atas dugaan pungli.
Ngadiman beralasan terganggu dengan informasi yang beredar bahwa terjadi pungli di lingkungan Kalurahan Garongan. Isu tersebut dinilai juga berdampak pada jajaran pamong di Garongan.
"Saya lapor ke polisi karena ingin seimbang dan risih karena dianggap setiap urusan pelayanan harus ada biayanya," ujarnya.
Sebagai informasi, Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada warganya.
Pungli dilakukan saat warga hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kalurahan Garongan.
Dugaan pungli ini pun ramai jadi pembicaraan di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh seorang warga yang mengalami.
Kejadian itu turut mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada pungutan biaya sama sekali dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
"Seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan adalah layanan gratis," kata Agung memberikan keterangannya pada Selasa (28/04/2026).
Aturan itu jelas termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 79A UU tersebut menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.
Agung pun sudah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk segera menangani laporan dugaan pungli tersebut, seperti dengan memanggil Lurah Garongan untuk meminta klarifikasinya.
"Saya minta lurah yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya secara langsung," ujarnya.
Proses klarifikasi telah dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo pada Senin (27/04/2026).
Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta uang atau imbalan secara tidak resmi dan melawan hukum oleh petugas atau pihak berwenang, yang sering terjadi dalam layanan publik.
Pungli tergolong korupsi dan tindak pidana, diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi serta pasal pemerasan. Pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli untuk menindak praktik ini.
Tentang pungutan liar:
Definisi: Permintaan biaya tambahan di luar aturan resmi, seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau kebutuhan layanan yang cepat.
Penyebab: Penyalahgunaan wewenang, sistem pengawasan lemah, budaya organisasi yang buruk, dan kurangnya informasi bagi masyarakat.
Contoh: Pungli dalam pengurusan dokumen desa, antrian rumah sakit, sekolah, atau perizinan.
Sanksi Hukum: Pelaku dapat dijerat pasal pemerasan (pasal 368 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan pungli ke kepolisian (Propam) atau melalui laman saberpungli.id.