Sidang Korupsi Sertifikasi K3, Noel Menyesal Jadi Wamen, Klaim Banyak Selamatkan Uang Rakyat
Christoper Desmawangga May 18, 2026 10:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, meluapkan kekecewaan dan amarahnya di sela-sela menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di tengah jeda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/5/2026), Noel secara blak-blakan menyatakan penyesalan terbesarnya karena pernah bersedia mengemban amanah sebagai wakil menteri di kabinet.

“Saya menyesal sekali menjadi wakil menteri,” cetus Noel, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Noel Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Memeras Pengusaha, Sidang Tuntutan Digelar 18 Mei

Luapan emosi Noel dipicu oleh isi uraian tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, pihak kejaksaan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta objektif yang berkembang dan terungkap sepanjang jalannya persidangan sebelumnya, melainkan hanya menyusun tuntutan berdasarkan asumsi sepihak.

“Ya hari ini mengerikan sekali ya tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan. Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap se-Republik ini. Ya hari ini jujur, saya marah sekali lah ya, marah sekali dengan kalau seandainya kita lihat dari uraian tuntutan JPU tadi itu menurut saya mengerikan sekali gitu loh,” tutur Noel.

Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya setelah mendengar tuntutan berlapis dari jaksa, Noel meresponsnya dengan sindiran analogi bernada kelakar.

Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Akan Gugat KPK Rp300 Triliun, Uangnya untuk Buruh

Ia merasa mentalnya seperti habis diserang secara fisik oleh gabungan penegak hukum dan dewan pengawas.

“Kondisi kesehatan ini lumayan nih. Kayak digebukin JPU, kayak digebukin pimpinan KPK nih, kayak digebukin Dewas,” kelakarnya.

Di tengah pembelaan dirinya, Noel mencoba membandingkan kinerja dan kontribusinya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengeklaim bahwa kebijakan dan langkah operasionalnya di kementerian justru jauh lebih nyata dalam menyelamatkan uang masyarakat kecil ketimbang lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: PDIP Respons Pernyataan Noel soal Banteng Diburu Anjing Liar, Guntur: Terima Kasih Peringatannya

Noel mencontohkan aksi nyatanya saat mengadvokasi pembebasan ijazah para pekerja yang ditahan sepihak oleh perusahaan saat ia menjabat.

Noel menjabarkan bahwa untuk menebus satu ijazah pramugari yang ditahan, dibutuhkan uang tebusan sebesar Rp40 juta.

"Kalau ada 10.000 orang pekerja yang mengalami nasib serupa, berarti ada sekitar Rp400 miliar uang rakyat yang berhasil saya selamatkan," urainya.

“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” tegasnya.

Baca juga: Noel Ebenezer Geram Respons Menkeu Purbaya soal Di-Noel-kan, Singgung Pejabat Bukan Orang Suci

Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati

Meskipun melontarkan protes keras terhadap materi tuntutan jaksa, rekam jejak persidangan mencatat bahwa Noel terjerat dalam lingkaran hitam pungutan liar di internal kementeriannya.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa yang telah dibacakan pada 19 Januari 2026 lalu, Noel bersama sejumlah pejabat teras Kemenaker lainnya didakwa melakukan praktik pemerasan massal terhadap para pengusaha pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Para terdakwa diduga kuat telah memaksa para pemohon sertifikasi untuk menyetorkan uang haram dengan jumlah akumulatif mencapai Rp6.522.360.000 (Rp6,52 miliar).

Baca juga: Noel Ebenezer Singgung Partai Inisial K dan Ormas Nonagama Jelang Sidang Kasus Sertifikat K3

Praktik lancung ini dilaporkan telah mengakar sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan tarif resmi penerbitan sertifikat K3.

Dalam sidang, terungkap adanya instruksi dari pejabat Ditjen Binwasnaker K3, Hery Sutanto, kepada bawahannya untuk terus memelihara “tradisi” pungutan nonteknis alias uang pelicin (undertable) melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Setiap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dipatok pungutan liar berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.

Aliran Dana ke Kantong Noel

Khusus untuk terdakwa Immanuel Ebenezer, jaksa membeberkan bukti bahwa ia secara pribadi menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp3,365 miliar.

Baca juga: Gaji Gue Gede di Sini, Reaksi Menkeu Purbaya yang Bakal di Noel kan Karena usik Para Bandit

Selain uang tunai miliaran rupiah, Noel juga menerima gratifikasi fasilitas mewah berupa satu unit sepeda motor sport Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ yang bersumber dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Karena seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu maksimal 30 hari kerja sesuai aturan hukum, jaksa menyatakan seluruh aset tersebut merupakan gratifikasi ilegal yang diklasifikasikan sebagai suap karena tidak memiliki alas hak hukum yang sah.

Noel pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengakuan Dosa

Kamis (7/5/2026) lalu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel melayangkan pengakuan dosa, mengaku sangat menyesal, dan meminta ampun atas kehilapannya menerima suap uang dan motor Ducati.

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Keluarga Eks Wamenaker Noel Berencana Minta Pengalihan Tahanan

“Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya. Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan. Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," ucap Noel.

"Detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.