Nasib Guru Honorer Belum Jelas, Dosen UMY Tekankan Keseriusan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Guru
Yoseph Hary W May 18, 2026 11:14 PM

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer menjadi pisau bermata dua bagi sektor pendidikan. 

Terlebih belum lama ini terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. 

Surat Edaran tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah 2026 tersebut memuat penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Masalah baru

Menurut Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, penataan massal ini dapat memperbaiki tata kelola guru secara nasional. Namun, pemerintah harus mampu menjamin proses transisi berjalan mulus tanpa mengorbankan stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Masa transisi perlu mendapat perhatian lantaran dapat berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia khawatir rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus.

"Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten. Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Ia menilai kesiapan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan regulasi, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah dalam menyiapkan langkah transisi yang jelas. Dengan demikian, konsekuensi terbesar dari kebijakan ini berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah harus jamin status guru honorer

Pemerintah pusat hingga daerah harus memastikan seluruh guru honorer memperoleh kepastian status, serta tidak terabaikan dalam proses penataan tenaga pendidik.

“Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar bekerja keras melakukan pendataan dan memastikan nasib guru honorer tidak terkatung-katung. Proses transisi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Pendataan menjadi proses penting yang perlu diperkuat pemerintah daerah bersama sekolah, mengingat masih adanya guru honorer yang belum tercatat. Keakuratan data pun sangat krusial untuk menentukan kebutuhan guru dan pelaksanaan rekrutmen pada masa mendatang.

Nurul juga menyoroti soal peran guru honorer sebagai penopang pendidikan. Pasalnya guru honorer mampu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah tingginya kebutuhan tenaga pendidik.

"Guru honorer selama ini sudah teruji melalui pengabdian mereka di sekolah masing-masing. Mereka loyal, diterima sekolah, dan mampu membantu menutup kekurangan guru yang ada. Karena itu, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mendata seluruh guru honorer dengan baik, kemudian memberikan kesempatan mereka untuk masuk ke PPPK," imbuhnya. (maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.